Partai Nasdem akan Gugat UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 13 April 2012, 14:58 WIB
Partai Nasdem akan Gugat UU Pemilu
rio capella/ist
RMOL. Selain masalah ambang batas masuk parlemen dan alokasi kursi per daerah pemilihan, Partai Nasdem juga mempersoalkan pasal 8 ayat 2 UU Pemilu yang baru disahkan kemarin. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai yang lolos ambang batas pada 2009 lalu otomatis ikut Pemilu pada 2014 mendatang.

Ketua Umum DPP Nasdem Patrice Rio Capella mengungkapkan, mestinya semua partai politik harus diperlakukan sama. Karena itu tidak hanya partai baru, partai yang ada di parlemen sekarang ini juga harus ikut verifikasi.

Rio tidak bisa menerima alasan sembilan partai yang ada di DPR saat ini otomatis menjadi peserta Pemilu pada 2014 hanya karena mereka lolos ambang batas 2,5 persen pada 2009 lalu.

"Tetapi dasar membuat partai dulu dan sekarang, itu jauh berbeda. Dulu itu, cukup 50 orang kumpul lalu daftar ke notaris sudah jadi parpol. Sekarang kan lebih sulit. Jadi, partai dulu juga harus diwajibkan ikut verifikasi oleh KPU sebelum ikut pemilu agar fair," jelasnya kepada Rakyat Merdeka Online siang ini (Jumat, 13/4).

Rio menjelaskan, dalam UU 2/2011 disebutkan, partai peserta Pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di provinsi dan paling sedikit 75 di tiap kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan pada kabupaten/kota bersangkutan. Dia mendesak, semua partai harus ikut ferivikasi di KPU, seperti yang dilalui Partai Nasdem.

Dia mengibaratkan, Fauzi Bowo yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta tetap melengkapi sejumlah persyaratan karena dia ingin kembali berlaga untuk mempertahankan kursi gubernur. Karena itu, partai lama itu juga harus melakukan verifikasi. Makanya, dia menegaskan, kalau UU Pemilu itu sudah disahkan, mereka akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA