DPD: PT 3,5 Persen Tidak Cerminkan Semangat Otda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 April 2012, 12:53 WIB
RMOL. Parliamentary threshold (PT) 3,5 persen yang berlaku nasional sudah disahkan DPR setelah usulan PT berjenjang ditolak melalui voting dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ketua Panitia Perancang UUU DPD RI, I Wayan Sudirta, menilai, diberlakukannya PT secara nasional adalah bentuk pelecehan pada semangat Otonomi Daerah (Otda).

"PT yang berlaku secara nasional adalah bentuk kejahatan dan kenakalan bagi daerah. Otda itu hanya omong kosong, lama-lama pemerintah pusat akan mencabut Gubernur dan Bupati," kata Wayan dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema "Warna-warni DPR dan DPD dalam UU Pemilu yang Baru" di ruangan wartawan DPD Jakarta, Jumat, (13/4).

"Siapa yang jamin suara daerah terakomodir? Siapa yang menyuarakannya kalau DPD tidak diajak?" gugatnya.

Karena itu, DPD siap mendukung masyarakat yang melakukan Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pemilu yang disahkan DPR kemarin.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA