"Seharusnya tidak diperlukan (Bawaslu) lagi, karena hanya membuang-buang uang saja. Serahkan saja pada pimpinan agama dan masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah, Gereja-Gereja, kampus, biar mereka yang mengawasi," kata mantan anggota KPU, Chusnul Mariyah, dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema "Warna-warni DPR dan DPD dalam UU Pemilu yang Baru" di ruang wartawan DPD, Jakarta, Jumat (13/4).
Menurut dia, dalam konteks saat ini menuju Pemilu 2014, yang mesti ditingkatkan adalah pengawasan pada KPU setelah DPR mengesahkan penggunaan angka ambang batas parlemen 3,5 persen secara nasional.
"KPU harus diawasi, karena akan terjadi jual beli suara yang dilakukan KPU di berbagai daerah," jelasnya.
Dia mengemukakan, Pemilu 2004 saat dia menjadi anggota KPU adalah pemilihan umum yang sangat demokratis karena adanya ahli-ahli Pemilu yang mendalami Pemilu.
"Dulu tiga wanita di KPU ahlinya Pemilu dengan gelar doktor politik. Tapi sekarang tidak ada ahli pemilu di KPU, dan wanita yang ada di KPU juga tidak ada doktor politik," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: