KPI TEGUR TVONE&METRO TV

Demokrat: Ini Bukan Soal Kalah Menang, Tapi Pelajaran Bagi Semua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 12 April 2012, 16:51 WIB
Demokrat: Ini Bukan Soal Kalah Menang, Tapi Pelajaran Bagi Semua
RMOL. Partai Demokrat tidak merasa menang setelah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberikan sanksi tertulis kepada TVOne dan Metro TV. Kedua televisi swasta nasional itu dilaporkan karena dinilai berlebihan dalam memberitakan kasus korupsi yang membelit kader partai penguasa itu.

"Ini bukan masalah menang atau kalah. Melainkan agar iklim demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan berasas keberimbangan termasuk dalam tayangan televisi," kata Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Ferry Juliantono, di Jakarta, Kamis (12/4).

Ferry, satu dari sembilan fungsionaris Demokrat yang mengadukan dua TV tersebut, mengaku salut atas keberanian KPI bekerja sesuai kapasitasnya. Menurut Ferry, sanksi yang tertuang dalam amar putusan KPI di surat bernomor 224/K/KPI/03/12 ter tanggal 26 Maret 2012 ditandatangani itu harus dijadikan evaluasi bersama agar kedua stasiun TV tersebut bisa menjadi TV masyarakat.

"Kita harus introspeksi diri dan jadikan sebagai pelajaran, tidak hanya bagi Partai Demokrat semata melainkan bagi semua agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tandas aktivis pergerakan itu.

KPI menggelar sidang mediasi pada 6 Maret 2012 dengan menghadirkan pihak terkait yaitu Ferry Juliantono serta dari TVOne dan Metro TV.  Dalam mediasi tersebut  Ferry Juliantono menghadirkan berbagai bukti tayangan yang  disinyalir melanggar UU 32/2002 tentang Penyiaran terkait acara di TVOne dan Metro TV.

"Dengan kejadian itu pula, selain menjadikan kedua stasiun televisi sebagai masyarakat, juga sebaiknya menghindarkan kepentingan para pemilik stasiun televisi tersebut agar acara yang disajikan sebagai pencerdasan dan pembelajaran politik yang sehat bagi rakyat," ujar Ferry.

Sebelumnya, anggota KPI Idy Muzayyad menyatakan, kedua stasiun televisi tersebut diberikan sanksi peringatan tertulis oleh KPI dengan bertujuan kedua televisi tersebut melakukan evaluasi internal terhadap program khususnya agar lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip keberimbangan dalam penyampaian suatu berita dan/atau informasi kepada masyarakat luas dan tetap menggunakan P3SPS sebagai acuan utama.

"Adapun acara khusus yang dimaksud adalah program siaran Jakarta Lawyers Club atau Indonesia Lawyers Club yang disiarkan oleh TVOne. Sementara acara khusus yang diberikan sanksi kepada Metro TV adalah program siaran Metro Pagi," tandasnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA