Voting DPR Menangkan Sistem Kuota Murni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 12 April 2012, 16:41 WIB
Voting DPR Menangkan Sistem Kuota Murni
ilustrasi pemilu
RMOL. DPR akhirnya menetapkan sistem kuota murni yang akan dipakai pada pemilihan umum 2014.

Dengan demikian rapat paripurna hari ini telah selesai setelah DPR terbelah dua kubu dalam memilih metode konversi suara. Karena buntu dalam musyawarah, akhirnya sidang paripurna memutuskan voting.

Dalam voting terbuka itu, metode kuota murni dipilih oleh 342 peserta rapat. Sedangkan metode perhitungan webster dipilih 188 peserta. Jumlah seluruh anggota yang memilih adalah 530 orang.

Sistem kuota murni didukung oleh Demokrat (140 suara), PKS (54), PAN (42), PPP (37), PKB (28), Gerindra (24), dan Hanura (17).

Sedangkan yang mendukung metode webster adalah PDIP (91) dan Golkar (97).

Untuk pembahasan parliamentary threshold hasilnya berlaku secara nasional dengan angka 3,5 persen. Yang memilih PT Nasional adalah Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Gerindra dan Hanura dengan total suara 343. Sedangkan PDIP, PKS dan PAN yang ingin parliamentary threshold berjenjang cuma kumpulkan 187 suara.

Artinya, sidang paripurna yang berlangsung sejak kemarin itu menghasilkan sistem Pemilu proporsional terbuka dan parliamentary threshold 3,5 persen berlaku secara nasional (pusat dan daerah). Alokasi kursi per Dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD, dan gunakan metode konversi suara kuota murni.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA