Politisi PDIP: Pembatasan Umur Presiden Mengebiri Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 10 April 2012, 18:47 WIB
Politisi PDIP: Pembatasan Umur Presiden Mengebiri Demokrasi
tb hasanuddin/ist
RMOL. Presiden bukan Pegawai Negeri Sipil yang harus pensiun pada usia maksimum 60 tahun. Jabatan Presiden adalah jabatan politis.

"Rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi dan rakyatlah yang memilih presiden," kata politisi PDI Perjuangan, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 10/4).

Hal itu dikatakan pimpinan Komisi I DPR itu untuk merespons opini yang berkembang belakangan ini bahwa para politisi yang sudah sepuh sebaiknya tidak lagi mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2014. Wacana itu dibuka oleh Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan, Taufik Kiemas.

Menurut mantan Sekretaris Militer Presiden itu, pembatasan umur untuk seorang presiden sama dengan pembatasan terhadap demokrasi itu sendiri, termasuk mengebiri kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan UU yang berlaku .

"Asal memenuhi persyaratan UU, berikan ruang yang sama pada setiap orang yang muda atau yang tua untuk mencalonkan dirinya sebagai calon Presiden, calon gubernur atau calon apapun. Dan biarkan pula rakyat  menentukan pilihannya," tutupnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA