"Jadi aneh kalau tidak ditetapkan tersangka. Kalau dakwaan masih perlu dikaji, tapi kalau di tuntutan itu sudah kesimpulan. Itu sudah sikap resmi KPK," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, kepada
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 7/4).
Dalam berkas tuntutan terdakwa M Nazaruddin, KPK menyebut Permai Group menggelontorkan Rp5 miliar kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 5 Mei 2010. Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Tahap pertama diberikan melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebesar Rp3 miliar. Di hari yang sama, PT Permai Group juga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar.
Awal Februari lalu, I Wayan dan Angelina Sondakh dicegah dari bepergian ke luar negeri. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka. Namun terhadap Wayan Koster KPK belum menetapkannya.
"Sudah dicekal, lucu juga gak jadi tersangka. Seharunya sekalian saja, soal pembuktian itu nanti di Pengadilan," imbuhnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: