Polri menelusuri keterkaitan oknum PT Optima Kharya CaÂpiÂtal Management (Optima) dengan perusahaan penginvestasi dana dan pihak bank. Menurut KadivÂhumas Polri Irjen Saud Usman NaÂsution, penelusuran makan waktu relatif panjang. Kepolisian tak bisa buru-buru menentukan siapa yang layak dijadikan terÂsangka baru.
“Semua data dan keterangan kita kembangkan,†ujarnya. DiÂtegaskan, perkara Optima sangat komplek. Selain ditangani Mabes Polri, kasus ini juga ditangani PolÂda Metro Jaya dan Polda JaÂbar. Hasil dan capaian Polda MetÂro dan Polda Jabar, sebutnya, menÂjadi acuan penyidik Dit II Eksus Bareskrim dalam meÂnguÂsut kasus tersebut.
Bekas Direskrim Polda MaÂluÂku ini menambahkan, hasil peÂmeÂriksaan para tersangka dari OpÂtima, menunjukkan titik terang. “Jadi tidak menutup keÂmungÂkinan tersangkanya bertambah,†jelasÂnya. Dia mengemukakan, seÂtelah menangkap Dirut Optima Harjono K di Polda Metro, Kamis (22/3), penyidik menemukan keÂterlibatan dua tersangka lain. KeÂduaÂnya adaÂlah Direktur PT OptiÂma Antonius (AS) dan Financial Controller PT Optima, Kaswan S (KS).
Kedua tersangka yang ditangÂkap Kamis (29/3) diduga turut mengÂgelapkan dana nasabah. SeÂlaku direktur, AS adalah pejaÂbat yang berwenang di bidang admiÂnisÂtrasi dan penentuan kurs. AS diÂtuduh bersalah, karena meÂnyaÂlahgunakan dana Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan dana PT Kereta Api IndoÂnesia (KAI) untuk kepentingan pribadi.
Disebut bekas Kadensus 88 Polri ini, AS nekat menggunakan dana nasabah untuk membuka rekening deposito. Namun, Saud tak mau menyebut nama bank tempat AS memarkir uang hasil kejahatannya. Pasalnya, hal itu menyangkut teknis penyidikan. Sementara, dugaan keterlibatan KS masih didalami.
Dia menginformasikan, pengÂhitungan sementara kerugian AJB Bumiputera Rp 299 miliar dan 3 juta dolar Amerika. Sementara PT KAI, terpaksa kehilangan dana investasi Rp 100 miliar. HiÂlangnya dana PT KAI diawali kala Optima dan perusahaan angÂkutan masal ini menjalin kontrak kerjasama pada 2008. Isi kontrak menyebutkan, PT KAI menanam investasi penyertaan dana Rp 100 miliar ke PT Optima.
Dalam kontrak, tersangka HarÂjono dan konco-konconya menÂjanjikan keuntungan imbal hasil 11 persen buat PT KAI. OpÂtima pun sempat membayar keunÂtuÂngan pada Agustus 2008. Namun, saat kontrak kerja sama jatuh temÂpo, Desember 2008, Optima tak mengembalikan dana pokok milik PT KAI. Uang penyertaan jaminan investasi PT KAI Rp 120 miliar juga tidak bisa cair. Akibat hal tersebut, bekas Dirut PT KAI Ronny Wahyudi dan bekas DiÂrektur Keuangan PT KAI AchÂmad Kuntjoro dijadikan terÂsangÂka oleh Polda Jabar.
Sumber RM di lingkungan peÂnyidik Dit II Eksus Bareskrim Polri menginformasikan, Harjono dikenal licin. Berkat keÂpiaÂwaiÂanÂnya, Dirut Optima yang diburu PolÂda Jabar ini sempat buron. Ia buÂron dua tahun lamanya. DiÂseÂbutkan, ia buron setelah dilÂaÂporÂkan AJB Bumiputera ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, diÂlaporkan PT KAI ke Polda Jabar, dan dilaporkan Bapepam ke MaÂbes Polri pada 2009.
Menambahkan keterangan seputar dugaan pelanggaran oleh Harjono, Saud menyatakan, terÂsangÂka aktif menjual dan meÂminÂdahkan dana investasi nasabah ke 12 rekening pribadinya. “BerÂsaÂma tersangka AS dan KS, HarÂjoÂno memindahkan rekening nasaÂbah ke rekening mereka,†tegasnya.
Dana nasabah itu dipakai untuk keÂpentingan pribadi seperti memÂÂbeli apartemen di Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Sejak diÂringkus Kamis, apartemen dan aset tersangka Harjono disita. KeÂpolisian juga sudah meÂngÂidenÂtiÂfikasi rekening Harjono dan minÂta Bank Indonesia (BI) memÂbloÂkir rekening tersebut.
“Rekening tersangka lainnya juga sudah diblokir. Kita juga meÂnyita aset para tersangka,†ucapÂnya. Saud belum bisa memasÂtiÂkan berapa nominal aset yang diÂsita. Dia menambahkan, tiga terÂsangka dari Optima ini diduga meÂlanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.
REKA ULANG
Pernah Dijatuhi Sanksi Oleh Bapepam
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany, kala itu, prihatin. Ia meÂnyaÂyangÂkan, kabar tentang kaburnya DiÂrut PT Optima Harjono Kesuma ke luar negeri.
“Saya dengar berita itu. Tapi belum tahu benar atau tidak. Tapi jika benar, saya turut prihatin,†ujarnya usai menghadiri acara AITRI-OSFI Workshop On On-Site and Off-Site Examination For Insurance Supervisors, di HoÂtel Sari Pan Pasific, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Sebelumnya, Bareskrim Polri minta Ditjen Imigrasi mencekal Dirut Optima Harjono Kesuma. PenÂcekalan dilakukan terkait kasus penggelapan dana nasabah-nasabah grup Optima.
PerÂminÂtaan cekal dilakukan lantaran poÂlisi khawatir Harjono kabur ke luar negeri. Polisi berÂalaÂsan, penÂcekalan juga bertujuan untuk keÂlancaran proses peÂnyiÂdikan. Surat pencekalan dilaÂyangÂkÂan ke DitÂjen Imigrasi tanggal 15 Februari 2010.
Fuad menambahkan, jika pemÂberlakuan cekal benar terjadi, proÂsesnya harus dilakukan sungÂguh-sungguh. “Saya inginkan kalau cekal, cekal beneran,†teÂgasÂnya. Pencekalan dilakukan setelah Harjono resmi meÂnyanÂdang label tersangka kasus pengÂgelapan dana PT AJB BumiÂpuÂtera Rp 300 miliar. AJB BumiÂputera merupakan salah satu naÂsaÂbah PT Optima, perusahaan terÂafiliasi dengan Optima Securities yang dipimpinnya.
Untuk diketahui, Optima SecuÂrities berdiri pada Desember 1989 dengan nama PT Sun Hung Kai Securities. Pada September 1997 berubah jadi PT Ciptamahardhika Mandiri Sekuritas. Pada April 2006 menjadi Optima Securities.
Pada 2007, Optima menyabet geÂlar sekuritas terbaik untuk kaÂtegori aset di atas Rp 500 miliar-Rp 1 triliun. Tersangka Harjono meÂÂmiliki saham PT Optima KharÂÂya Mulia (OKM), yang berÂposisi sebagai perusahaan induk Optima Securities dan Optima MaÂnageÂment. Kepemilikan HarÂjono 75 persen, sedangkan Antonius ToÂrang P. Siahaan, mitranya, meÂmeÂgang 25 persen sisanya.
Optima Securities pernah dituÂduh melanggar Pasal 91 dan 92 UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal karena menciptakan gamÂbaran semu harga efek. Mereka juga dijerat Peraturan Bapepam-LK Nomor V.F.1 tentang PerilaÂku Perusahaan Efek Sebagai PenÂjamin Emisi Efek dan Peraturan Nomor IX.A.7 tentang TangÂgung Jawab Manajer PenjÂaÂtahan dalam Rangka Pemesanan dan PenÂjaÂtaÂhan Efek Dalam PeÂnaÂwaran Umum.
Sekadar mengingatkan, TriÂwira adalah perusahaan yang 6,61 persen sahamnya dimiliki PT KerÂeta Api Indonesia. Kereta Api dan Grup Optima dikenal dekat, terÂlihat dari posisi Optima sebaÂgai konsultan keuangan proyek RaiLink milik Kereta Api dan PT Angkasa Pura II.
Belakangan, kedekatan itu meÂnyeret Dirut Optima ManaÂgeÂment Antonius T. P. Siahaan ke kursi pesakitan. Dia dituduh meÂnyuap pejabat Kereta Api sebesar Rp100 juta guna memuluskan peÂnempatan investasi Rp100 miliar perseroan itu ke Optima MaÂnaÂgeÂment.
Nuansa Pencucian Uangnya Kental
Yenti Garnasih, Dosen Univ Trisakti
Pengamat masalah penÂcuÂcian uang dari UniÂversitas TriÂsakti Yenti Garnasih menilai, tinÂdakan tersangka tidak bisa dikategorikan sebatas melangÂgar pasal penggelapan. Unsur penÂcucian uang di sini, meÂnuÂrutnya harus dimunculkan.
Dia menyatakan, nuansa penÂÂcucian uang di kasus ini saÂngat kental. Untuk itu, kepoÂlisian jangan ragu-ragu menÂjerat terÂsangka dengan pasal penÂcucian uang. Tujuannya tiÂdak lain, agar huÂkuman bagi para tersangka menÂjadi lebih berat. “Ancaman huÂÂkumannya lebih berat ketimÂbang pasal penggelapan,†katanya.
Jika tindak kejahatan model ini tak diberi sanksi berat, kelak dikhawatirkan kasus-kasus seÂrupa terus bermunculan. Dia biÂlang, kasus jenis ini tidak bisa diÂpandang sepele. Soalnya, saÂngat terkait dengan perÂekoÂnomian. Memang secara hiÂtung-hitungan, efeknya tidak langsung dirasakan masyarakat kecil. Namun jika dibiarkan, damÂpaknya bisa memÂbaÂhaÂyaÂkan stabilitas ekonomi negara dan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan formula khusus untuk memberantas keÂjahatan model ini. Paling tidak, kewaspadaan Bapepam LK seÂbagai pengawas penanaman moÂdal dan securitas perlu diÂtingÂkatkan. Dia menyatakan, koorÂdinasi dengan penegak hukum hendaknya lebih diintensifkan.
Jadi, jika ada pelanggaran oleh pialang atau broker saham, nantinya tidak hanya dijatuhi sanksi administrasi saja. “SuÂpaya ada kepastian hukum. Usut juga pelanggaran pidananya,†tuturnya. Dengan begitu, pelaku kejahatan sektor ini akan jera atau kapok.
Di sisi lain, imbuhnya, para peÂlaku akan berpikir 1000 kali ketika akan melaksanakan keÂjaÂhatannya. Dengan kepastian huÂkum yang jelas, maka peruÂsahaan sekuritas juga menjadi lebih berhati-hati mengelola aset investornya.
Di lain hal, para investor baik perorangan maupun perusahaan juga akan merasa lebih aman lanÂtaran investasinya dikelola piaÂlang secara benar alias terÂjamin keamanannya. “Jadi di sini, saya tetap menginginkan agar dalam kasus seperti ini ada kepastian huÂkum yang jelas.â€
Kejahatan Korporasi, Rapi & Terkoordinasi
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Golkar NuÂdirman Munir berpendapat, persoalan hilangnya dana oleh perusahaan sekuritas harus dilihat secara utuh. Dia yakin, kasus seperti ini dilakukan okÂnum-oknum yang sangat piawai alias ahli di bidangnya.
“Pelakunya pasti memahami seluk beluk ekonomi maupun investasi,†katanya. Selain itu, dia berani memastikan jika peÂlaku kasus ini bukan pelaku tungÂgal. Biasanya, kejahatan deÂngan pola ini melibatkan baÂnyak orang. Masing-masing piÂhak mempunyai peran yang viÂtal. “Kejahatan ini juga meÂruÂpakan kejahatan korporasi. TerÂkoordinir dengan rapi.â€
Pilihan melaksanakan kejaÂhaÂtan secara korporat ditujukan untuk menghilangkan jejak. Jadi sambungnya, ketika keÂjaÂhatan ini terendus, pelakunya bisa lebih dulu menyelamatkan diri. Apalagi nilainya, proses peÂnyelidikan dan penyidikan kaÂsus ini sangat menguras enerÂgi dan waktu. Pada kesempatan ini, pelaku biasanya meÂmanÂfaatÂkan momen untuk kabur.
Hal tersebut, tandasnya juga terÂjadi pada kasus Harjono. TerÂbukti lanjutnya, tersangka bos PT Optima itu bisa buron selaÂma dua tahun. “Dia sudah memÂperhitungkan risiko-risiko yang kemungkinan dihadapiÂnya serta antisipasi yang dilaÂkuÂkan,†tuturnya.
Untuk itu, penyidik perlu leÂbih teliti dan cermat dalam meÂngungkap hal tersebut. Jangan sampai, kepolisian maupun keÂjaksaan justru kalah melawan peÂlaku kejahatan ini.
Dia mengÂgarisbawahi, penjaÂhat dalam kasus ini kebanyakan adalah kelompok professional. Selain mempunyai kekuatan fiÂnansial juga mempunyai latar beÂlakang ilmu yang mendukung.
“Dengan kepiawaian dan uang dalam jumlah besar, meÂreka bisa saja mengiming-imiÂngi penyidik untuk memÂbeÂloÂkan arah penaÂnganan kasus teÂrÂsebut,†ucapÂnya. Lagi-lagi, proÂfeÂsionalisme peÂnyidik di sini diÂharapkan mamÂpu melawan goÂdaan yang seÂringkali muncul. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: