Undang-undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas dinilai sangat merugikan bangsa, masyarakat dan negara. Untuk itu, UU tersebut harus dicabut atau dibatalkan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Din Syamsuddin, saat konferensi pers bersama pimpinan Mahkamah Konstitusi, usai mendaftarkan gugatan UU Migas tersebut, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/3).
Turut bersama Din dalam mengajukan uji materi itu sejumlah tokoh antara lain mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris dan mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.
Menurut Din, pengajuan gugatan UU tersebut sangat penting dan mendesak dilakukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"UU tersebut telah merobek dan mengoyak kedaulatan ekonomi Indonesia. Selain itu, juga sangat tidak adil karena memberi pihak asing untuk menguasai kekayaan alam Indonesia," lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap agar para hakim MK terketuk hatinya untuk menyidangkan dan memutus yang terbaik untuk kepentingan rakyat.
Selain uji materi, Din juga menyampaikan surat pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat, tentang pembatalan pasal 28 UU Migas yang telah dibatalkan MK masa Jimly Asshiddiqie tahun 2005. Pasal tersebut antara lain menyebutkan, harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar, namun dibatalkan MK.
Atas pertanyaan tersebut, salah seorang hakim MK, Haryono, menegaskan, bahwa pembatalan pasal 28 di era Jimly itu masih berlaku sampai saat ini. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: