Kasus Pembobolan Dana Elnusa Berlanjut Ke MA

Buntut Putusan Hakim PN Jaksel & Pengadilan Tipikor

Senin, 26 Maret 2012, 09:07 WIB
Kasus Pembobolan Dana Elnusa Berlanjut Ke MA
PT Elnusa

RMOL. Apa kabar kasus pembobolan dana BUMN PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega cabang Jababeka?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus, Bank Mega melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, dana deposito perusahaan pelat me­rah itu raib. Tapi, kubu Bank Mega berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Majelis Hakim memerintah­kan Bank Mega untuk mengem­bali­kan dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar itu. Dalam amar pu­tu­san­nya, Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara menyatakan, “Me­nga­­bulkan gu­gatan peng­gugat, dan me­ngh­u­kum tergugat un­tuk me­ngem­balikan dana milik peng­gugat.”

Putusan Majelis Hakim di­san­darkan pada pertimbangan, Bank Mega harus bertang­gungjawab atas hilangnya dana deposito on call (DOC) milik nasabahnya, yak­ni Elnusa. Mereka berpen­da­pat, proses pidana yang telah ber­jalan, tidak serta-merta meng­hi­langkan tanggungjawab perdata Bank Mega.

Hakim juga berargumen, pu­tu­san didasari ketentuan Bank In­donesia (BI) yang menilai, Bank Mega lalai melindungi kepen­ti­ngan nasabahnya.

Namun, Corporate Secretary Bank Mega Gatot Arismunandar menilai, putusan Majelis Hakim PN Jaksel berlawanan dengan pu­tusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap para terdakwa perkara pembobolan anak perusa­haan Pertamina ini.

Putusan Majelis Hakim Pe­nga­dilan Tipikor yakni, para ter­dak­wa kasus ini bersalah dan dihu­kum untuk mengganti kerugian negara, dalam hal ini PT Elnusa. Jadi, menurut Gatot, putusan ha­kim PN Jaksel sama sekali tak da­pat diterima secara logika.

“Majelis Hakim Tipikor me­nya­takan terlebih dahulu, para terd­akwa telah terbukti melawan hukum dan bertanggung jawab me­ngembalikan dana Elnusa yang mereka korupsi,” ingatnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun, den­da Rp 1 miliar dan uang peng­gan­ti Rp 5,9 miliar kepada bekas Direktur Ke­uangan Elnusa San­tun Naing­golan. Seluruh harta San­tun pun disita untuk diserah­kan ke­pada negara lewat Elnusa.

Lalu, bekas pengurus PT Dis­co­very Indonesia dan PT Har­ves­tindo Asset Management Ivan CH Lita, dihukum penjara sem­bi­lan tahun. Ia dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 89,25 Miliar. Seluruh hartanya juga dirampas untuk negara melalui PT Elnusa. Harta yang disita itu nan­ti­nya diperhitungkan sebagai pem­bayaran uang pengganti.

Kepala Cabang Bank Mega Ja­ba­beka Itman Harry Basuki di­hukum enam tahun penjara. Dia dikenai denda Rp 300 Juta dan uang pengganti Rp 1,2 Miliar. Se­lu­ruh hartanya yang disita, di­per­hitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Terdakwa lain seperti Teuku Zulham Sjuib dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Andhy Gunawan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Richard Latief di­hu­kum enam tahun penjara dan den­da Rp 400 Juta. Dia juga di­wa­jibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta.

Makanya, menurut Gatot, jika PN Jaksel belakangan memutus Bank Mega harus membayar ganti rugi kepada Elnusa, hal itu sangat bertolak belakang dengan salinan putusan Pengadilan Ti­pi­kor. Dia menilai, putusan PN Jak­sel sangat menguntungkan El­nu­sa. Soalnya, selain akan men­da­pat pengembalian dana dari para terdakwa, Elnusa juga mendapat ganti rugi dari Bank Mega.

Karena itu, selain berencana me­­­ngajukan kasasi ke MA, Bank Mega juga akan melaporkan pu­tu­san ma­jelis hakim PN Jaksel ke Hakim Agung Bidang Penga­wa­san MA serta ke Komisi Yu­disial (KY).

Mendapat tanggapan demi­kian, kuasa hukum Elnusa, Dodi Abdul Kadir meminta Bank In­do­nesia segera mengamankan po­tensi kerugian negara dalam ka­sus ini. Caranya, memerintahkan Bank Mega segera membayar de­posito Elnusa.

Hal itu didasari fakta telah ter­jadi perbuatan melawan hu­kum yang dilakukan Bank Mega dan pe­jabat bank tersebut. Tindakan me­lawan hukum itu, kata dia, ter­tera jelas dalam putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tipikor Bandung.

BI, ingat Dodi, semestinya tidak menerapkan standar ganda. Dia mencontohkan, BI dengan ce­pat dan tegas bisa memutuskan Citibank harus membayar keru­gian nasabahnya, walaupun Ma­linda Dee mengajukan banding. “Seharusnya terhadap Bank Mega, BI juga menerapkan ke­putusan dan sanksi yang sama,” katanya.

Anggota tim kuasa hukum El­nusa, Ahmad Firdaus menam­bah­kan, Elnusa siap menghadapi upa­ya banding Bank Mega. Dia menilai, langkah hukum Bank Mega sebagai hal yang sah dan lum­rah. Namun, dia me­ngi­ngat­kan agar Bank Mega mematuhi putusan hakim. “Putusan majelis telah sesuai dengan dalil gugatan kami,” tandasnya.

REKA ULANG

Dari Nasabah Citibank Hingga Bank Mega

Sejumlah kasus pembobolan dana nasabah semestinya men­jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lengah mengawasi dananya di bank. Jangan sampai rekening kosong karena disedot pembobol bank.

Yang dibobol itu duit nasabah perorangan, seperti dalam kasus Malinda Dee di Citibank, hingga dana perusahaan BUMN PT Elnusa di Bank Mega. Apalagi, jika sudah terjadi pembobolan, peng­gantian dana nasabah tak semudah yang diucapkan.  

Lantaran itu, PT Elnusa me­min­ta Bank Indonesia (BI) men­dorong PT Bank Mega agar me­ngembalikan dana Elnusa yang dibobol berikut bunganya.

“Kami meminta ketegasan BI terkait permasalahan ini dan men­dorong agar Bank Mega se­ce­pat­nya mengembalikan dana El­nusa,” ujar Vice President Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin di Jakarta.

Pihak Elnusa juga sem­pat mem­pertanyakan sanksi BI pada Bank Mega yang dike­luarkan pada 24 Mei 2011. El­nusa berha­rap kasus ini cepat diselesaikan. Vice President Corporate Se­c­re­ta­ry Elnusa, Heru Samodra pada Senin (19/12/2011) me­nga­ta­kan, dana yang belum dikem­ba­likan Bank Mega, seharusnya dapat di­maksimalkan untuk biaya ope­rasional perusahaan.

“Secara komersial bisa digu­na­kan untuk operasional. Sekarang prosesnya hukum, kami hormati dan kami harap dapat terlaksana lebih cepat. Tapi secara komersil, uang itu masih ada di Bank Mega dan harus dapat bunga sesuai rate­nya,” tandasnya.

Deputi Gubernur Bank Indo­ne­sia Halim Alamsyah sebelumnya menyatakan, proses pencairan escrow account PT Bank Mega ma­sih menunggu proses.

“Tadi su­dah disimpulkan Ketua Ko­mi­si, bahwa ada proses hukum yang harus kita ikuti. Yak­ni, ada ranah yang sifatnya ad­ministratif, ada yang sifatnya hu­kum,” kata­nya seusai rapat de­ngan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Tapi, pada 22 Juni 2011, pihak Bank Mega menyatakan belum akan mencairkan deposito terkait uang Elnusa yang dibobol. Ada­pun pencairan dana escrow ac­count menunggu keputusan BI. “Bank Mega menunggu ke­pu­tusan BI,” kata Direktur Utama Bank Mega, JB Kendarto.

Nasabah Bank Jadi Tak Percaya  

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Taslim Cha­nia­go berpendapat, putusan hakim hendaknya menjadi pedoman bagi pihak yang berperkara. De­ngan independensinya, ha­kim memiliki hak mutlak dalam memutus perkara.

“Idealnya, putusan hakim itu diambil setelah menimbang semua kesaksian dan alat bukti yang ada. Putusan itu tidak bisa diambil secara sembrono,” katanya.

Dia menyatakan, setiap per­kara korupsi tidak tertutup ke­mungkinan memunculkan per­kara perdata. Jadi, langkah hu­kum yang dilakukan setiap pi­hak hendaknya dipikirkan se­cara matang dan cermat.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, persoalan pem­bo­bolan bank dan gugatan per­da­ta seperti yang dialami Bank Mega hendaknya menjadi pela­ja­ran. Maksudnya, penye­leng­ga­ra jasa keuangan mesti senan­tiasa memantau lalulintas pe­re­daran uang di tubuh  bank yang dikelolanya. Karena persoalan pembobolan dana nasabah, kata dia, bukan perkara kecil. Hal ini akan berdampak luas pada bank.

Masyarakat sebagai nasabah, bisa-bisa tidak percaya terhadap bank. Dengan mencuatnya si­kap pesimis masyarakat ter­se­but, dia khawatir hal ini ber­dam­­pak buruk pada pertum­bu­han ekonomi Indonesia.

“Hal ini hendaknya dicermati secara serius. Fungsi pe­nga­wa­san bank maupun penindakan yang dimiliki BI pun hendaknya diintensifkan,” tuturnya.

Dia mengingatkan, ren­te­tan kasus pembobolan dana na­sa­bah bank belakangan ini se­baik­nya diantisipasi agar tidak ter­ulang. Dengan begitu, pe­nin­dakan secara administratif oleh bank maupun BI, maupun pro­ses hukum oleh aparat penegak hukum bisa berjalan beriringan.

“Dengan kata lain, siapa pun yang diduga bersalah harus diberi sanksi dan hukuman se­suai prosedur yang berlaku. Ja­ngan ada istilah diskriminasi. Apalagi terkait dengan masalah hukum.”

Bukan Soal Menang Atau Kalah

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magis­ter Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan terkait ka­sus pembobolan dana nasabah di Bank Mega sah-sah saja.

Sekalipun sudah ada putusan pidana korupsi dalam kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, nasabah dimungkinkan me­nga­jukan gugatan perdata pada ob­yek hukum yang sama.

Dia menyatakan, langkah hu­kum yang diajukan Elnusa me­rupakan langkah yang wajar. “Tata hukum kita mem­ung­kin­kan adanya upaya hu­kum se­ka­li­gus, baik pidana mau­pun per­data berjalan ber­iringan,” katanya.

Tapi, dia tak memandang pro­­ses hukum ini hanya dari segi siapa menang atau si­apa kalah. Menurutnya, me­nyu­sul putusan pidana korupsi, gu­ga­tan perdata Elnusa terhadap Bank Mega tidak bisa dilihat dari sisi mencari keuntungan finansial semata. Melainkan, proses pembelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya nasabah bank.

Fadli menambahkan, putusan hakim PN Jaksel yang mem­vo­nis Bank Mega membayar ganti rugi kepada Elnusa, tidak ada yang janggal. Soalnya, obyek hu­kum yang diputus di PN Jak­sel, tidak sama dengan obyek hu­kum yang diputus di Penga­dilan Tipikor sebelumnya.

“Saya sudah sampaikan bah­wa putusan hakim yang seperti ini dimungkinkan dalam hukum kita,” ujarnya.

Kalaupun ada ketidakpuasan dari pihak Bank Mega, upaya hukum banding sampai kasasi bisa ditempuh. Jalan banding hingga kasasi terbuka bagi siapa pun, termasuk Bank Mega un­tuk melakukan perlawanan se­cara hukum.

Selama proses banding sam­pai kasasi berjalan, katanya, pi­hak Bank Mega bisa menga­bai­kan putusan pengadilan se­be­lum­nya. Dengan kata lain, pu­tusan majelis hakim PN Jaksel yang menangani gugatan per­da­ta Elnusa ini akan diuji di ting­kat yang lebih tinggi.

“Jika sampai tingkat kasasi te­tap menguatkan putusan PN Jaksel, Bank Mega mau tidak mau harus mematuhi perintah pe­ngadilan,” terangnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA