Greeenpeace tak mampu memberikan bukti fisik laporannya mengenai penggunaan ramin dalam industri pulp oleh Kementerian Kehutanan.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, menjelaskan pihaknya telah meminta bukti fisik yang dimiliki Greenpeace. Namun, ujar Darori yang berbicara usai mengikuti penanaman pohon dalam rangka Hari Bhakti Rimbawan di Bogor, Minggu kemarin (11/3), Greenpeace tak bisa memberikan bukti fisik dimaksud. Darori juga meminta Greenpeace menjadi saksi pelapor. Tapi Greenpeace menolak.
Menurut Darori yang mendapat perintah langsung dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk mengusut masalah ini, meski diperketat, pemanfaatan kayu ramin bukan hal haram.
Ramin diklasifikasikan dalam Appendix II Konvensi Internasional tentang Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar (CITES). Ini artinya ia bisa diperdagangkan dengan pengaturan dan notifikasi dari tiap negara yang terlibat.
Kementerian Kehutanan juga sudah membentuk tim kecil untuk melakukan verifikasi lapangan.
"Verifikasi perlu dilakukan agar faktanya jelas. Greenpeace menyatakan mengambil sampel ramin di tempat penampungan kayu, kami akan cek apakah benar. Kalau benar, apa benar diproses sebagai bahan baku kertas?" kata Darori.
Sanksi yang mungkin dikenakan kepada perusahaan yang menggunakan ramin adalah sanksi administratif. "Kalau benar, mereka tentu harus mengurus perizinannya," ujarnya lagi.
Greenpeace menuding industri pulp dan paper menggunakan kayu ramin. Greenpeace melakukan investigasi selama satu tahun dan mengumpulkan sample yang diduga kayu ramin dari tempat penimbunan kayu.
Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Yanto Santosa, pekan lalu (Rabu, 7/3) meragukan tudingan Greenpeace. Menurutnya, bila sekadar mengambil sample dari tumpukan kayu di pabrik, lalu dibawa ke laboratorium untuk diteliti, belum dapat disimpulkan bahwa ramin memang digunakan sebagai bahan baku bubur kertas. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: