Penyidik Korek Keterangan Direktur Bank Mandiri

Dalami Aliran Duit Miliaran Ke Rekening Dhana

Sabtu, 10 Maret 2012, 09:48 WIB
Penyidik Korek Keterangan Direktur Bank Mandiri
Dhana Widyatmika

RMOL. Batal memeriksa Dian Anggraeni (DA), istri Dhana Widyatmika (DW), penyidik Kejaksaan Agung mengorek keterangan sejumlah saksi lain.   

Menurut Kepala Pusat Pe­ne­rangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, pe­nyi­dik telah mengorek keterangan salah seorang Direktur Bank Man­diri. “Ada seorang Direktur Bank Man­diri berinisial A dan pihak Standard Chartered Bank yang diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memblokir reke­ning-rekening milik Dhana di se­jumlah bank. Kendati begitu, Ke­jagung belum menyampaikan berapa total uang Dhana dalam rekening-rekening yang telah di­blokir tersebut.

Menurut Jaksa Agung Muda Pi­dana Khusus Andhi Nirwanto, ke­marin, penyidik memanggil dan me­meriksa atasan Dhana di Direk­torat Jenderal Pajak Ke­men­terian Keuangan sebagai sak­si. “Atasan DW itu berinisial F,” katanya.  

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus, Arnold Angkouw mene­gas­kan, pimpinan DW yang dipe­rik­sa sebagai saksi itu berinisial FRM. FRM adalah atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setia Budi, Jakarta. “Pekan depan, giliran beberapa pimpinan DW lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Arnold menambahkan, DW di­duga memperoleh uang miliaran rupiah dari perusahaan berinisial PT TRS. Lantaran itu, katanya, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa pihak PT TRS pada pekan depan. “Dari bukti yang kami dapat, ada aliran dana dari PT TRS ke Dhana,” ujarnya.

Penyidik Kejagung telah mengorek keterangan sejumlah pihak, tapi tidak jadi memeriksa istri Dhana, Dian sebagai saksi pada Kamis (8/3). Padahal, hari itu, Dian sudah memenuhi pang­gilan penyidik untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.

Hal itu karena penyidik mem­beri peluang kepada Dian untuk tidak bersedia diperiksa sebagai sak­si berdasarkan ketentuan Pa­sal 168 huruf C KUHAP. Ber­da­sar­kan pasal itu,  suami atau istri tersangka bisa mengundurkan diri sebagai saksi.

“Atas penj­ela­san penyidik, Dian menyatakan menggunakan haknya itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Kendati keterangan DA sangat penting untuk mendalami perkara ini, lanjut Adi, penyidik tidak boleh melanggar aturan peme­rik­saan, sebagaimana terdapat da­lam KUHAP. Apalagi, mun­dur­nya DA sebagai saksi tidak akan mempengaruhi kelanjutan proses penyidikan. “Kami tentu punya strategi lain untuk mencari fakta hu­kum. Tidak hanya dari istri, tapi bisa dari pihak lain,” ujarnya.

Seusai dinyatakan tidak berke­nan diperiksa penyidik, Dian me­nyampaikan bahwa  dia hanya menggunakan haknya sebagai istri tersangka, untuk menolak men­jadi saksi.

Menurut Dian, si­kap untuk tidak bersedia dipe­rik­sa sebagai saksi juga atas nasehat tim kuasa hukum suaminya, yakni Daniel Al­fredo dan Reza Edwijanto. “Dia menggunakan haknya sesuai Pasal 168 KUHAP,” ujar Reza.

Di tempat berbeda, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, penyidik masih mengembangkan perkara ini. “Kasus ini akan ber­kembang. Kami sedang mengem­bangkan penyidikan untuk men­jerat tersangka baru,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Ja­karta, Kamis (8/3).

Berkenaan dengan kasus ini, tim penyidik sudah memeriksa pihak perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan Dha­na, antara lain PT Bangun Per­sa­da Semesta dan PT Riau Petra Uta­ma. Beberapa pihak perusa­ha­an lain juga akan dikorek ke­te­rangannya.

“Ada beberapa, swasta kayak­nya. Pokoknya me­ngalir,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khu­sus Andhi Nirwanto.

Dhana ditetapkan sebagai ter­sangka kasus korupsi dan pen­cucian uang pada 17 Februari 2012. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, Dhana ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Jumat, 2 Maret 2012.

REKA ULANG

Disangka Samarkan Asal-usul Duit

Tindak pidana korupsi dan  pencucian uang yang disangka­kan Kejaksaan Agung kepada pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW), belum di­sampaikan secara utuh kepada masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Adi Toe­ga­risman beralasan, pihaknya ti­dak bisa menyampaikan pena­nga­nan perkara ini secara detail, karena khawatir mengganggu pro­ses penyidikan.

Kendati begi­tu, dia menyam­paikan beberapa poin tentang ka­sus korupsi dan pencucian uang yang membuat DW men­jadi ter­sangka ini:

1. Bahwa penyidikan berd­a­sar­kan Surat Perintah Penyi­dikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2012 tanggal 16 Februari 2012 terhadap Tersangka Dhana Wid­yat­mika, SE. Msi mengingat:

-  Seorang PNS yang saat men­jabat Account Representative pada kantor Pelayanan Pajak di Ditjen Pajak Kementerian Ke­uangan diduga telah mela­ku­kan penyimpangan sebagai pe­meriksa pajak, yaitu pada pro­ses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan tersebut di­ajukan ke Pengadilan Pajak.

-   Seorang PNS dengan golongan III/C melakukan transaksi de­ngan volume yang relatif besar, yaitu antara Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp 1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk transaksi tunai dari tahun 2005–2011. Dalam transaksi-transaksi itu, terlihat dugaan penyamaran asal-usul uang dengan meng­gu­nakan PT Mitra Modern Mobilindo dengan penghasilan Rp 1,5 miliar per tahun, pa­dahal PT tersebut baru di­di­ri­kan pada 2006.

2. Pada Selasa, 21 Februari 2012 telah dilakukan pengge­le­dahan berikut penyitaan di lima lokasi yaitu :

-  Ruang kerja tersangka Dhana Widyatmika, di Kantor Pela­yanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Jalan Medan Merdeka Ti­mur Nomor 16 Jakarta Pusat;

-  Ruang kerja isteri tersangka, Dian Anggraeni, (Penelaah Ke­beratan Saksi Banding dan Gu­gatan Selain Wilayah II Di­rek­torat Keberatan dan Banding), Direktorat Jenderal Pajak, Ja­lan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42 Jakarta Selatan;

-  Bank Mandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 36-38 Ja­karta Selatan;

-  PT Mitra Modern Mobilindo, Jalan Raya Dermaga Nomor 38, Duren Sawit, Klender Ja­karta Timur;

-   Rumah tersangka, Jalan Elang Indopura, Blok A7/15, Ci­pi­nang Melayu, Kecamatan Ma­kassar, Jakarta Timur.

3. Pada Rabu, 29 Februari 2012 telah dilakukan penyitaan dan penitipan terhadap 17 unit truk ke Kantor PT Mitra Modern Mo­­bilindo, untuk sementara wak­tu yang selanjutnya akan di­tempatkan ke Rubasan.

Hak Tolak Istri Hanya Di Pengadilan

Sandi Ebenezer, Majelis PBHI

Anggota Majelis Perhim­pu­nan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Si­tungkir berpendapat, tidak ada aturan yang bisa dijadikan ala­san saksi untuk menolak dipe­rik­sa, seperti yang dilakukan Dian Anggraeni (DA), istri ter­sang­ka Dhana Widyatmika (DW).  “Dalam perkara pidana, se­tiap orang wajib memberikan ke­terangan, termasuk DA,” ujar Sandi, kemarin.

Menurutnya, alasan Kejak­sa­an Agung memberikan hak me­nolak sebagai saksi kepada istri Dhana, sesuai Pasal 168 huruf C KUHAP, tidak pas. Soalnya, kata Sandi, hak itu hanya di­be­rikan kepada istri atau anak ter­sang­ka di penga­dilan, bukan da­lam proses pe­nyidikan. “Ketentuan

Pasal 168 huruf c KUHAP, se­cara limitatif hanya di penga­dilan, sehingga tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak me­meriksa DA dalam proses pe­nyidikan,” tandasnya.

Lantaran itu, Sandi menya­rankan Kejaksaan Agung agar kembali memanggil DA untuk diperiksa sebagai saksi. Jika ti­dak, ingatnya, masyarakat ba­kal curiga bahwa Kejagung melokalisir kasus korupsi dan pencucian uang ini hanya ke­pada DW. “Dalam rangka pe­nyidikan, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa siapa pun, ter­masuk anak kecil yang diduga menegetahui adanya tindak pi­dana,” tegasnya.

Kejaksaan Agung, nilai San­di, sudah sengaja membebaskan DA dari penyidikan. Sehingga, pantas dinilai tidak profesional. Lantaran itu, menurutnya, pim­pinan dan aparat Kejaksaan Agung yang menangani kasus DW, patut dicurigai dan mesti betul-betul diawasi masyarakat.

“Harus diwaspadai, jangan sam­pai menjadi ruang bagi pi­hak Kejagung melakukan ne­go­siasi dengan pihak DW. Jangan sampai harta kekayaan tersang­ka yang disita, digelapkan,” wan­ti-wantinya.

Tak Bisa Lagi Ala Kadarnya

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR De­ding Ishak mengingatkan Ke­jaksaan Agung agar serius mengusut perkara korupsi dan pencucian uang dengan ter­sangka pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dhana Widyatmika.

Deding pun mengingatkan pimpinan dan aparat Kejagung agar tak bersembunyi di balik aturan yang posisinya tidak ter­lalu kuat untuk membebaskan istri Dhana, Dian Anggraeni dari proses pemeriksaan seba­gai saksi. “Janganlah pen­de­ka­tan­nya sekadar legalistik for­mal. Penanganan kasus ini juga harus menggunakan semangat pemberantasan korupsi,” ujar­nya, kemarin.

Menurut dia, dengan tidak memeriksa istri tersangka se­ba­gai saksi, maka Kejaksaan Agung memberikan ruang un­tuk menutup bukti-bukti. “Ke­jaksaan Agung justru harus membongkar dan melakukan tindakan yang tidak biasa dalam hal ini,” ucapnya.

Lantaran itu, sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Deding mempertanyakan strategi Ke­jaksaan Agung tersebut. “Saya ingin mempertegas, apa alasan Kejaksaan Agung tidak me­me­riksa DA,” ujarnya.

Apalagi, menurut Deding, pajak adalah salah satu sektor yang sangat rawan tindak pida­na korupsi. Padahal, pajak ada­lah pendapatan yang besar bagi negara. Karena itu, Kejaksaan Agung mesti sangat serius me­ngusutnya dengan cara-cara yang tidak normatif. “Tidak bisa lagi hanya dengan pemeriksaan ala kadarnya,” tandasnya.

Dia menambahkan, pemb­e­ran­tasan korupsi di sektor pajak tidak cukup hanya menjerat pe­la­ku sekelas Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika. Semua pelaku, termasuk pemain kakap harus diseret.

“Ingat, masya­rakat mengikuti perkembangan penanganan ka­sus DW. Jika tercium ada yang aneh, masya­rakat akan men­curigai Keja­gung. Harus ada penjelasan yang riil kepada ma­syarakat dari pimpinan Ke­ja­gung,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA