RMOL. Batal memeriksa Dian Anggraeni (DA), istri Dhana Widyatmika (DW), penyidik Kejaksaan Agung mengorek keterangan sejumlah saksi lain.
Menurut Kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, peÂnyiÂdik telah mengorek keterangan salah seorang Direktur Bank ManÂdiri. “Ada seorang Direktur Bank ManÂdiri berinisial A dan pihak Standard Chartered Bank yang diperiksa sebagai saksi,†katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memblokir rekeÂning-rekening milik Dhana di seÂjumlah bank. Kendati begitu, KeÂjagung belum menyampaikan berapa total uang Dhana dalam rekening-rekening yang telah diÂblokir tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus Andhi Nirwanto, keÂmarin, penyidik memanggil dan meÂmeriksa atasan Dhana di DirekÂtorat Jenderal Pajak KeÂmenÂterian Keuangan sebagai sakÂsi. “Atasan DW itu berinisial F,†katanya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus, Arnold Angkouw meneÂgasÂkan, pimpinan DW yang dipeÂrikÂsa sebagai saksi itu berinisial FRM. FRM adalah atasan Dhana saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setia Budi, Jakarta. “Pekan depan, giliran beberapa pimpinan DW lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi,†katanya.
Arnold menambahkan, DW diÂduga memperoleh uang miliaran rupiah dari perusahaan berinisial PT TRS. Lantaran itu, katanya, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa pihak PT TRS pada pekan depan. “Dari bukti yang kami dapat, ada aliran dana dari PT TRS ke Dhana,†ujarnya.
Penyidik Kejagung telah mengorek keterangan sejumlah pihak, tapi tidak jadi memeriksa istri Dhana, Dian sebagai saksi pada Kamis (8/3). Padahal, hari itu, Dian sudah memenuhi pangÂgilan penyidik untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.
Hal itu karena penyidik memÂberi peluang kepada Dian untuk tidak bersedia diperiksa sebagai sakÂsi berdasarkan ketentuan PaÂsal 168 huruf C KUHAP. BerÂdaÂsarÂkan pasal itu, suami atau istri tersangka bisa mengundurkan diri sebagai saksi.
“Atas penjÂelaÂsan penyidik, Dian menyatakan menggunakan haknya itu,†ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Kendati keterangan DA sangat penting untuk mendalami perkara ini, lanjut Adi, penyidik tidak boleh melanggar aturan pemeÂrikÂsaan, sebagaimana terdapat daÂlam KUHAP. Apalagi, munÂdurÂnya DA sebagai saksi tidak akan mempengaruhi kelanjutan proses penyidikan. “Kami tentu punya strategi lain untuk mencari fakta huÂkum. Tidak hanya dari istri, tapi bisa dari pihak lain,†ujarnya.
Seusai dinyatakan tidak berkeÂnan diperiksa penyidik, Dian meÂnyampaikan bahwa dia hanya menggunakan haknya sebagai istri tersangka, untuk menolak menÂjadi saksi.
Menurut Dian, siÂkap untuk tidak bersedia dipeÂrikÂsa sebagai saksi juga atas nasehat tim kuasa hukum suaminya, yakni Daniel AlÂfredo dan Reza Edwijanto. “Dia menggunakan haknya sesuai Pasal 168 KUHAP,†ujar Reza.
Di tempat berbeda, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, penyidik masih mengembangkan perkara ini. “Kasus ini akan berÂkembang. Kami sedang mengemÂbangkan penyidikan untuk menÂjerat tersangka baru,†ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, JaÂkarta, Kamis (8/3).
Berkenaan dengan kasus ini, tim penyidik sudah memeriksa pihak perusahaan wajib pajak yang diduga terkait dengan DhaÂna, antara lain PT Bangun PerÂsaÂda Semesta dan PT Riau Petra UtaÂma. Beberapa pihak perusaÂhaÂan lain juga akan dikorek keÂteÂrangannya.
“Ada beberapa, swasta kayakÂnya. Pokoknya meÂngalir,†kata Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus Andhi Nirwanto.
Dhana ditetapkan sebagai terÂsangka kasus korupsi dan penÂcucian uang pada 17 Februari 2012. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, Dhana ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Jumat, 2 Maret 2012.
REKA ULANG
Disangka Samarkan Asal-usul Duit
Tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang disangkaÂkan Kejaksaan Agung kepada pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW), belum diÂsampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung Adi ToeÂgaÂrisman beralasan, pihaknya tiÂdak bisa menyampaikan penaÂngaÂnan perkara ini secara detail, karena khawatir mengganggu proÂses penyidikan.
Kendati begiÂtu, dia menyamÂpaikan beberapa poin tentang kaÂsus korupsi dan pencucian uang yang membuat DW menÂjadi terÂsangka ini:
- Seorang PNS yang saat menÂjabat Account Representative pada kantor Pelayanan Pajak di Ditjen Pajak Kementerian KeÂuangan diduga telah melaÂkuÂkan penyimpangan sebagai peÂmeriksa pajak, yaitu pada proÂses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan tersebut diÂajukan ke Pengadilan Pajak.
- Seorang PNS dengan golongan III/C melakukan transaksi deÂngan volume yang relatif besar, yaitu antara Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp 1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk transaksi tunai dari tahun 2005–2011. Dalam transaksi-transaksi itu, terlihat dugaan penyamaran asal-usul uang dengan mengÂguÂnakan PT Mitra Modern Mobilindo dengan penghasilan Rp 1,5 miliar per tahun, paÂdahal PT tersebut baru diÂdiÂriÂkan pada 2006.
2. Pada Selasa, 21 Februari 2012 telah dilakukan penggeÂleÂdahan berikut penyitaan di lima lokasi yaitu :
- Ruang kerja tersangka Dhana Widyatmika, di Kantor PelaÂyanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Jalan Medan Merdeka TiÂmur Nomor 16 Jakarta Pusat;
- Ruang kerja isteri tersangka, Dian Anggraeni, (Penelaah KeÂberatan Saksi Banding dan GuÂgatan Selain Wilayah II DiÂrekÂtorat Keberatan dan Banding), Direktorat Jenderal Pajak, JaÂlan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42 Jakarta Selatan;
- Bank Mandiri, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 36-38 JaÂkarta Selatan;
- PT Mitra Modern Mobilindo, Jalan Raya Dermaga Nomor 38, Duren Sawit, Klender JaÂkarta Timur;
- Rumah tersangka, Jalan Elang Indopura, Blok A7/15, CiÂpiÂnang Melayu, Kecamatan MaÂkassar, Jakarta Timur.
3. Pada Rabu, 29 Februari 2012 telah dilakukan penyitaan dan penitipan terhadap 17 unit truk ke Kantor PT Mitra Modern MoÂÂbilindo, untuk sementara wakÂtu yang selanjutnya akan diÂtempatkan ke Rubasan.
Hak Tolak Istri Hanya Di Pengadilan
Sandi Ebenezer, Majelis PBHI
Anggota Majelis PerhimÂpuÂnan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer SiÂtungkir berpendapat, tidak ada aturan yang bisa dijadikan alaÂsan saksi untuk menolak dipeÂrikÂsa, seperti yang dilakukan Dian Anggraeni (DA), istri terÂsangÂka Dhana Widyatmika (DW). “Dalam perkara pidana, seÂtiap orang wajib memberikan keÂterangan, termasuk DA,†ujar Sandi, kemarin.
Menurutnya, alasan KejakÂsaÂan Agung memberikan hak meÂnolak sebagai saksi kepada istri Dhana, sesuai Pasal 168 huruf C KUHAP, tidak pas. Soalnya, kata Sandi, hak itu hanya diÂbeÂrikan kepada istri atau anak terÂsangÂka di pengaÂdilan, bukan daÂlam proses peÂnyidikan. “Ketentuan
Pasal 168 huruf c KUHAP, seÂcara limitatif hanya di pengaÂdilan, sehingga tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak meÂmeriksa DA dalam proses peÂnyidikan,†tandasnya.
Lantaran itu, Sandi menyaÂrankan Kejaksaan Agung agar kembali memanggil DA untuk diperiksa sebagai saksi. Jika tiÂdak, ingatnya, masyarakat baÂkal curiga bahwa Kejagung melokalisir kasus korupsi dan pencucian uang ini hanya keÂpada DW. “Dalam rangka peÂnyidikan, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa siapa pun, terÂmasuk anak kecil yang diduga menegetahui adanya tindak piÂdana,†tegasnya.
Kejaksaan Agung, nilai SanÂdi, sudah sengaja membebaskan DA dari penyidikan. Sehingga, pantas dinilai tidak profesional. Lantaran itu, menurutnya, pimÂpinan dan aparat Kejaksaan Agung yang menangani kasus DW, patut dicurigai dan mesti betul-betul diawasi masyarakat.
“Harus diwaspadai, jangan samÂpai menjadi ruang bagi piÂhak Kejagung melakukan neÂgoÂsiasi dengan pihak DW. Jangan sampai harta kekayaan tersangÂka yang disita, digelapkan,†wanÂti-wantinya.
Tak Bisa Lagi Ala Kadarnya
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DeÂding Ishak mengingatkan KeÂjaksaan Agung agar serius mengusut perkara korupsi dan pencucian uang dengan terÂsangka pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dhana Widyatmika.
Deding pun mengingatkan pimpinan dan aparat Kejagung agar tak bersembunyi di balik aturan yang posisinya tidak terÂlalu kuat untuk membebaskan istri Dhana, Dian Anggraeni dari proses pemeriksaan sebaÂgai saksi. “Janganlah penÂdeÂkaÂtanÂnya sekadar legalistik forÂmal. Penanganan kasus ini juga harus menggunakan semangat pemberantasan korupsi,†ujarÂnya, kemarin.
Menurut dia, dengan tidak memeriksa istri tersangka seÂbaÂgai saksi, maka Kejaksaan Agung memberikan ruang unÂtuk menutup bukti-bukti. “KeÂjaksaan Agung justru harus membongkar dan melakukan tindakan yang tidak biasa dalam hal ini,†ucapnya.
Lantaran itu, sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Deding mempertanyakan strategi KeÂjaksaan Agung tersebut. “Saya ingin mempertegas, apa alasan Kejaksaan Agung tidak meÂmeÂriksa DA,†ujarnya.
Apalagi, menurut Deding, pajak adalah salah satu sektor yang sangat rawan tindak pidaÂna korupsi. Padahal, pajak adaÂlah pendapatan yang besar bagi negara. Karena itu, Kejaksaan Agung mesti sangat serius meÂngusutnya dengan cara-cara yang tidak normatif. “Tidak bisa lagi hanya dengan pemeriksaan ala kadarnya,†tandasnya.
Dia menambahkan, pembÂeÂranÂtasan korupsi di sektor pajak tidak cukup hanya menjerat peÂlaÂku sekelas Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika. Semua pelaku, termasuk pemain kakap harus diseret.
“Ingat, masyaÂrakat mengikuti perkembangan penanganan kaÂsus DW. Jika tercium ada yang aneh, masyaÂrakat akan menÂcurigai KejaÂgung. Harus ada penjelasan yang riil kepada maÂsyarakat dari pimpinan KeÂjaÂgung,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: