Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, menilai Petisi 50 tengah mencari ketenaran lewat melaporkan empat anggota DPR yang mereka menilai masih menjalankan profesi pengacara ke Badan Kehormatan DPR.
Salah seorang di antaranya adalah Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul menjelaskan, nama yang berada di kantor advokatnya hanya franchise dan dia tidak beracara di persidangan. "Jika saya memakai baju toga dan mengikuti persidangan baru saya salah dan melanggar aturan," tegas Ruhut di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 8/3).
Untuk mempertangjawabkan masalah itu, politisi Demokrat ini siap jika dipanggil Badan Kehormatan DPR. Karena itu, Ruhut menuding Petisi 50 tak tahu peraturan perundang-undangan. "Petisi 50 goblok dan telah melakukan kebohongan publik," sergah Ruhut.
Kemarin Petisi 50 melaporkan Beny K Harman, Mudirman Munir, Trimedya Panjaitan dan Ruhut Sitompul ke BK. Petisi 50 menduga adanya pelanggaran kode etik anggota anggota DPR yang masih menjalankan atau memiliki kantor advokat yang menggunakan brand nama anggota DPR.[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: