Pramono Anung Kecewa kalau Kewenangan Penindakan KPK Diamputasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 08 Maret 2012, 12:48 WIB
Pramono Anung Kecewa kalau Kewenangan Penindakan KPK Diamputasi
PRAMONO ANGUNG/ist
RMOL. Komisi III DPR saat ini sedang merevisi UU KPK. Salah satu yang akan direvisi adalah kewenangan KPK, tidak lagi memiliki hak penindakan, tapi hanya pencegahan.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengaku kecewa bila memang kewenangan KPK itu diamputasi.

"Saya belum tahu kebenarannya. Mudah-mudahan ini masih rumor. Secara pribadi saya kecewa," kata Pramono Anung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/3).

Pramono mengusulkan, semestinya kewenangan KPK ditambah, bukan dikurangi. Alasannya, pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum optimal.

"Selama ini dengan kewenengan penindakan KPK yang besar, belum banyak menuntaskan kasus korupsi. Apalagi nanti kewenangannya penindakannya dikurang," imbuh Pramono meyakinkan.

Ia menambahkan, sebaiknya lembaga penegak hukum, baik Kepolisisan, Kejaksaan dan KPK berlomba-lomba dalam melakukan penindakan atas kasus korupsi.

"Sudah waktunya Jaksa dan Kepolisian jangan berlindung ke KPK, tapi berlomba-lomba. Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya, jaksa dan Kepolisian harus diberdayakan dengan tidak mengurangi kerja KPK," imbau mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Terakhir Pram mengusulkan, agar KPK steril dari kepentingan politik. "Saya menginginkan, KPK ke depan tidak masuk politik dan tidak dipolitisasikan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA