Pemilu 2014 Bersih dari Bantuan Asing?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 07 Maret 2012, 14:17 WIB
Pemilu 2014 Bersih dari Bantuan Asing?
ilustrasi
RMOL. Pihak asing tidak diperbolehkan lagi terlibat sepenuhnya dalam Pemilu 2014. Hal itu yang menjadi salah satu keputusan dalam rapat pembahasan revisi UU Pemilu.

"Tidak boleh dana negara asing dan lembaga asing, termasuk perusahaan yang dananya dari asing. Lembaga termasuk perusahaan yang dana asingnya di atas 50 persen atau tidak masih dalam pembahasan," kata anggota Pansus RUU Pemilu, Saan Mustopa, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (7/3).
 
Pemilu 2014 juga akan bebas dari pengaruh LSM asing meskipun mereka menyalurkan bantuan berupa uang, jasa pelatihan atau barang.

"Seperti jasa pelatihan juga tidak boleh," tegasnya

Tidak itu saja, Saan menambahkan, dana yang berasal perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan yang berasal dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 5 miliar.

Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat agar tidak ada lagi kecurigaan bahwa Pemilu diintervensi asing seperti terjadi di 2009 dan 2004. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA