"Tidak boleh dana negara asing dan lembaga asing, termasuk perusahaan yang dananya dari asing. Lembaga termasuk perusahaan yang dana asingnya di atas 50 persen atau tidak masih dalam pembahasan," kata anggota Pansus RUU Pemilu, Saan Mustopa, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (7/3).
Pemilu 2014 juga akan bebas dari pengaruh LSM asing meskipun mereka menyalurkan bantuan berupa uang, jasa pelatihan atau barang.
"Seperti jasa pelatihan juga tidak boleh," tegasnya
Tidak itu saja, Saan menambahkan, dana yang berasal perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan yang berasal dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 5 miliar.
Dia mengatakan, aturan tersebut dibuat agar tidak ada lagi kecurigaan bahwa Pemilu diintervensi asing seperti terjadi di 2009 dan 2004.
[ald]
BERITA TERKAIT: