"Kami menunggu peningkatan status (Angie) menjadi terdakwa. Saat ini masih tersangka maka masih menjadi anggota Dewan," Kata M. Prakosa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (27/2).
Menurut Prakosa, hal ini sesuai dengan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Karena itu, politisi PDI Perjuangan ini kembali menjelaskan, Angie, kalau sudah menjadi terdakwa, tidak boleh aktif mengikuti kegiatan kedewanan.
"Dia tidak perlu kita periksa lagi, karena sudah otomatis dinonaktifkan jika sudah terdakwa," papar mantan Menteri Kehutanan ini. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: