Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh dipastikan akan ditahan bila pemberkasannya di KPK telah selesai.
"Kalau kasus perkaranya rampung, akan kita tahan," ujar Ketua KPK Abrahamad Samad di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 27/2).
Alasan yang sama juga disampaikan terkait dengan belum ditahannya Miranda S. Goeltom, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
"Kalau berkasnya selesai dan lengkap, kita akan tahan," ungkap Abraham lagi.
Abraham pun memastikan tidak ada yang kebal di negeri ini.
"Yang jelas di republik ini, di dunia ini, tidak ada yang kebal hukum sekalipun ia ketua partai," tegas Abraham.[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: