Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan tentang adanya menteri yang meminta jatah 8 persen dari sebuah proyek di kementerian sang menteri.
KPK saat ini sedang memproses laporan Achmad Rifai, pengacara terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang tersebut.
"(Laporan) ini lagi ditelaah, didalami dan dikembangkan," ujar Ketua KPK Abrahamad Samad di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 27/2).
Abraham Samad, bersama pimpinan KPK lainnya Bambang Wijayanto, Zulkarnain, dan Busyro Muqaddas ke DPR untuk mengiktui Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Sampai saat ini, Abraham belum tahu siapa menteri yang dimaksud.
"Saya belum lihat (laporannya). Ini semua masih pengembangan," tandas Abraham.
Terkait itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengancam akan mencabut perlindungannya terhadap Mindo, karena membiarkan pengacaranya terus bernyanyi tentang adanya menteri yang meminta jatah 8 persen dari sebuah proyek.
"Perlindungan adalah kewenangan LPSK. Itu kewenangan penuh LPSK. Kita tidak bisa mengintervensi LPSK. Kita cuma bisa memberikan masukan saja," demikian Abraham saat diminta tanggapan. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: