Achmad Rifai Duga LPSK Mau Tutupi Kasus Menteri Peminta Jatah 8 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 26 Februari 2012, 20:55 WIB
Achmad Rifai Duga LPSK Mau Tutupi Kasus Menteri Peminta Jatah 8 Persen
rosa manullang/iist
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengancam akan mencabut perlindungannya terhadap Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games karena membiarkan pengacaranya Achmad Rifai terus bernyanyi tentang adanya menteri yang meminta jatah 8 persen dari sebuah proyek.

Ancaman itu disayangkan Achmad Rifai, yang secara khusus menggelar jumpa pers menanggapi ancaman LPSK itu di kantornya, Gedung Mayapada Tower, Jakarta, Minggu (26/2).

"Ancaman itu kami anggap pengingkaran terhadap upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam dalam pasal 1 ayat 3 UU 13/2006 tentang LPSK," ujar Rfai.

Ia juga menambahkan, apa yang dilakukan Rosa, melaporkan menteri yang meminta fee 8 persen, adalah sebagai bentuk komitmennya sebagai whistle blower atau justice collaborator membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

"LPSK mestinya menyambut baik sikap Bu Rosa ini, jangan dipermasalahkan dan ditutup-tutupi," ucapnya.

Sikap LPSK yang mengancam Rosa tersebut, Rifai menduga karena ingin menutupi kasus tersebut. "Kami menyesalkan sikap ini. Sebagai lembaga pelindung, LPSK harusnya tidak mengancam Bu Rosa," harapnya.

Ia pun mengatakan, pernyataan ini, bukan bentuk perlawanan terhadap LPSK. Namun untuk meluruskan opini yang berkembang di publik. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA