Paulus Tuding Kementerian Tifatul Sembiring Korupsi Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 26 Februari 2012, 13:02 WIB
Paulus Tuding Kementerian Tifatul Sembiring Korupsi Regulasi
tifatul sembiring/ist
RMOL. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaran Penyiaran Televisi Digital Terestrial dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Peluang Usaha Multipleksing bertentangan dengan UU Penyiaran.

Demikian disampaikan anggota Tim Pakar Revisi UU Penyiaran 2012, Paulus Widiyanto, di Warung Daun Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta (Minggu, 26/2).

Sementara itu, masih kata Pulus, rencana tender TV Digital oleh Kementerian Kominfo yang akan digelar pada 6 April 2012 terkesan dipaksakan dan terburu-buru.

"Ini terlihat tergesah-gesah. Saya rasa Permen-Permen yang dibuat pihak Menteri Kominfo (Tifatul Sembiring) tidak dikonsultasikan dengan DPR," ungkap Paulus.

Paulus juga menyesalkan Kementerian Kominfo tidak melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam beberapa peraturan menteri, dan tidak mencantumkan jangak waktu perizinan pada media digital.

"Bagi saya ini melanggar hukum dan dan pihak Kominfo melakukan korupsi relugasi," demikian Paulus. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA