Suriah Gelar Referendum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 26 Februari 2012, 12:10 WIB
Suriah Gelar Referendum
ilustrasi/ist
RMOL. Pemerintah Suriah menggelar referendum untuk mengubah konstitusi negara pada Siang ini (Minggu, 26/2) waktu setempat. Pemerintah Suriah berharap Referendum konstitusi negara ini diharapkan mampu mengakhiri krisis kemanusiaan yang terjadi di Suriah

Sebagaimana dikutip BBC (Minggu, 26/2), Pemerintah Suriah berharap 14 juta rakyat Suriah yang telah berusia diatas 18 tahun dan memenuhi syarat untuk dapat memberikan suara mereka dalam referendum tersebut.

Menurut pihak pemerintah, referendum ini  akan mengakhiri sistem pemerintahan satu partai yang sudah berjalan selama lebih dari lima dekade dan menjadi pemicu kisruh politik sejak Maret tahun lalu. Pasalnya, dalam konstitusi baru itu akan menghilangkan pasal 8 Undang-Undang Dasar yang berisi mengenai sistem kepemerintahan satu partai. Pasal 8 inilah yang melenggangkan kekuasaan Partai Baath pimpinan Bashar al Assad sebagai partai tunggal di sistem pemerintahan Suriah

Meski sebagian besar isi konstitusi baru ini akan melucuti ciri Suriah sebagai negara Sosialis, namun pada pasal 60 tetap menetapkan bahwa sebagian besar petinggi negara harus berbasis buruh dan petani. Selain itu, Presiden haruslah seorang muslim dan ditegaskan bahwa nilai-nilai Islam harus menjadi sumber utama dalam hukum Suriah.

Kekuasaan presiden juga masih terbilang besar karena presiden masih menunjuk perdana menteri, anggota kabinet dan dalam kondisi tertentu bisa menggunakan veto terhadap parlemen. Presiden juga dapat dipilih dua kali dengan setiap masa jabatan selama 7 tahun.

Namun, referendum ini mendapat kecaman dari pihak oposisi dan AS. Oposisi telah menegaskan akan memboikot referendum tersebut dan di lain pihak AS menyebut upaya referendum pemerintah Suriah ini sebagai sebuah hal yang menggelikan. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA