Sebagaimana dikutip
BBC (Minggu, 26/2), Pemerintah Suriah berharap 14 juta rakyat Suriah yang telah berusia diatas 18 tahun dan memenuhi syarat untuk dapat memberikan suara mereka dalam referendum tersebut.
Menurut pihak pemerintah, referendum ini akan mengakhiri sistem pemerintahan satu partai yang sudah berjalan selama lebih dari lima dekade dan menjadi pemicu kisruh politik sejak Maret tahun lalu. Pasalnya, dalam konstitusi baru itu akan menghilangkan pasal 8 Undang-Undang Dasar yang berisi mengenai sistem kepemerintahan satu partai. Pasal 8 inilah yang melenggangkan kekuasaan Partai Baath pimpinan Bashar al Assad sebagai partai tunggal di sistem pemerintahan Suriah
Meski sebagian besar isi konstitusi baru ini akan melucuti ciri Suriah sebagai negara Sosialis, namun pada pasal 60 tetap menetapkan bahwa sebagian besar petinggi negara harus berbasis buruh dan petani. Selain itu, Presiden haruslah seorang muslim dan ditegaskan bahwa nilai-nilai Islam harus menjadi sumber utama dalam hukum Suriah.
Kekuasaan presiden juga masih terbilang besar karena presiden masih menunjuk perdana menteri, anggota kabinet dan dalam kondisi tertentu bisa menggunakan veto terhadap parlemen. Presiden juga dapat dipilih dua kali dengan setiap masa jabatan selama 7 tahun.
Namun, referendum ini mendapat kecaman dari pihak oposisi dan AS. Oposisi telah menegaskan akan memboikot referendum tersebut dan di lain pihak AS menyebut upaya referendum pemerintah Suriah ini sebagai sebuah hal yang menggelikan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: