Menurut Ketua BK DPR, M. Prakosa keputusan itu akan diambil dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Rabu (22/2).
"Nanti akan kita sampaikan keputusannya (apakah Nasir melanggar kode etik atau tidak)," kata M. Prakosa, di Gedung Nusantara II DPR, Rabu, (22/2) sembari mengatakan bahwa BK DPR mencecar Nasir selama satu jam setengah.
Pemanggilan ini adalah yang kedua kali dilakukan BK DPR terhadap Nasir.
Saat ditanya, seperti apa sanksi yang akan diterima M. Nasir jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Prakosa mengatakan ancaman hukumannya bervariasi.
"Yang perlu kita tentukan pertama kali apakah ada pelanggaran etik (yang dilakukan M. Nasir). Kalau ada pelangaran, kemudian akan kita kategorikan, apakah pelanggaran pelanggaran ringan atau berat," ujar M. Prakosa
Menurut Pasal 38 ayat (3) Peraturan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2/2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, imbuh Prakosa, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR RI, pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR RI atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR RI, pemberhentian sementara atau hingga pemberhentian sebagai anggota DPR RI.
[arp]
BERITA TERKAIT: