Rapat kali ini (Rabu, 22/2), digelar untuk menindaklanjuti nama-nama ahli yang akan diberikan kepada KPK. Selain KPK sendiri yang mengajukan, DPR juga akan mengajukan sejumlah nama dan ahli. Sejumlah nama dan ahli ini perlu dihadirkan untuk menghindari kecurigaan bahwa kasus bailout Century ini dibekukan dan dipolitisir.
Rapat kali ini juga untuk mendengarkan tanggapan KPK atas laporan hasil audit investigasi lanjutan BPK yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara.
Sementara itu, sejumlah nama dan ahli yang akan dibahas dalam rapat kali ini terdiri dari berbagai bidang. Ahli pidana terdiri dari Eddy O.S.Hiarej dan Mudzakir; ahli perbankan terdiri dari Denny Darury, Sigit Pramono dan Anwar Nasution; ahli tatanegara ada Yusril Ihza Mahendra, Adnan Buyung Nasution dan Saldi Isra atau Irman Putra Siddin; ahli erekonomian terdiri dari Firmansyah, Iman Sugema, Yanuar Rizki dan Kwik Kian Gie; ahli administrasi negara terdiri Laica Marzuki dan Arifin P. Soeriatmadja; ahli hukum internasional ada Hikmahanto Juana.
Sementara nama lain yang juga dibahas apakah perlu dihadirkan atau tidak, adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
[ysa]