"Perubahan itu bermaksud agar koperasi tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi tapi mengembalikan koperasi untuk menggunakan istilah yang berlaku dengan pengertian yang umum," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Selasa, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Koperasi.
Menurut dia, saham merupakan tanda bukti yang sah seseorang ikut serta memiliki perusahaan koperasi.
Saham koperasi, kata dia, diterbitkan atas nama anggota sehingga memenuhi kaidah suara (
vote) di dalam koperasi, yaitu satu anggota satu suara (
one man one vote).
"Kamus terbitan ICA (The International Cooperative Alliance) juga membenarkan penggunaan istilah 'saham' sebagai salah satu sumber modal koperasi," katanya.
Penggunaan istilah saham dalam koperasi juga dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya istilah saham digunakan oleh koperasi di seluruh dunia dan istilah saham juga bukan monopoli PT (Perseroan Terbatas).
"Pada prinsipnya koperasi tetap koperasi sepanjang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi," kata Menteri.
Selain itu koperasi juga dijamin tidak akan dikuasai oleh Pemodal, sepanjang menaati UU dan AD/ART Koperasi serta hak suara tetap satu anggota satu suara, tanpa memandang saham yang dimilikinya.
Pada kesempatan itu, pihaknya melakukan rapat kerja lanjutan yang merupakan Rapat Kerja ketujuh dalam pembahasan RUU tentang Koperasi. Pihaknya menyampaikan beberapa substansi dalam RUU tentang Koperasi yang dinilai masih memerlukan pembahasan lebih intensif di Komisi VI DPR.
Tercatat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Koperasi terinci dalam 5.906 usul dan penjelasan Fraksi, dari 5.920 yang telah disetujui tetap sebanyak 14 usul dalam Rapat Kerja pada 20 Oktober 2011.
[arp]
BERITA TERKAIT: