Pemerintah Permudah Syarat Pendirian Lembaga Penjamin Kredit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Selasa, 21 Februari 2012, 09:02 WIB
Pemerintah Permudah Syarat Pendirian Lembaga Penjamin Kredit
syarief hasan/ist
RMOL. Pemerintah telah memutuskan untuk mempermudah atau merelaksasi persyaratan pendirian lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) dengan memangkas persyaratan modal disetor.

"Saat ini pemerintah telah merelaksasi ketentuaan pendirian Perusahaan Penjaminan Daerah yang semula harus memiliki dana minimal Rp 50 miliar diturunkan  menjadi minimal Rp 25 miliar," kata Menteri  Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, di Jakarta (Senin, 20/2).

Melalui surat No. 24/M.KUKM/IV/2011 tanggal 11 April 2011, kata Syarief, Kemenkop dan UKM telah mengusulkan penyesuaian persyaratan modal disetor dalam pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Hal itu sebagaimana yang ditetapkan PMK No. 222/2008 yakni modal disetor harus minimal sebesar Rp 50 miliar kemudian diusulkan turun menjadi Rp 25 miliar.

"Usulan ini kemudian direspon persetujuannya dengan dikeluarkannya PMK No. 99/PMK.010/2011 tanggal 8 Juli 2011," katanya.

Pihaknya sendiri menyambut baik relaksasi tersebut yang diharapkan dapat menumbuhkan lebih banyak perusahaan penjaminan kredit di daerah sehingga potensial memperluas jangkauan penerima kredit di daerah-daerah. Dan saat ini PPKD telah berdiri di Provinsi Jawa Timur dan Bali yaitu PT Jamkrida Jatim dan PT Jamkrida Bali Mandara. Dua perusahaan penjaminan ini bahkan ditetapkan untuk ikut serta dalam penjaminan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai 2012.

"Dan yang saat ini dalam proses izin pendirian adalah PPKD Provinsi Riau dan Bangka Belitung," katanya.

Syarief menambahkan, sekarang pemerintah sedang terus mendorong pertumbuhan PPKD di daerah-daerah agar ke depan dapat turut serta dalam penjaminan program KUR. Bahkan untuk mendorong percepatan PPKD, pada 2 Desember 2011 di Jakarta telah dilaksanakan Deklarasi Kesepakatan Percepatan Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) oleh Gubernur dan DPRD dari berbagai Provinsi meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Selawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA