"Mengenai sanksi pidana, dalam RUU Koperasi memang tidak memuat tentang hal tersebut," kata Menteri Sjarifuddin Hasan, dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD-RI di Jakarta, Senin (20/2).
Ia mengatakan, bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang melakukan tindakan pidana akan berlaku ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.
Oleh karena itu pihaknya memandang tidak perlu lagi menuangkan pasal khusus tentang sanksi pidana dalam RUU Koperasi yang saat ini
masih sedang dalam tahap pembahasan.
"Apalagi dalam rangka menjaga dan menegakkan aturan yang telah disetujui oleh para pendiri atau anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga, dalam RUU Koperasi telah dimuat sanksi administratif bagi anggota, pengurus dan atau pengawas yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama," katanya.
Selain itu, masih menurut Menteri Syarief, dalam RUU Koperasi juga dicantumkan sanksi bagi koperasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip
koperasi, yaitu dalam Pasal 100, yang menegaskan bahwa Menteri dapat membubarkan koperasi apabila terdapat bukti koperasi tidak memenuhi
ketentuan dalam undang-undang ini (RUU Koperasi).
"RUU Koperasi telah menetapkan prinsip-prinsip koperasi dalam Pasal 3 RUU Koperasi," katanya.
Ia menambahkan, RUU Koperasi juga telah menetapkan adanya pengawasan internal yang dilakukan oleh pengawas yang dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota sebagaimana ditegaskan dalam pasal 47 sampai pasal 53 dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Menteri
Negara Koperasi atau Pejabat Pengawas yang diangkat Menteri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 90 dan 91 RUU Koperasi.
Di samping itu, RUU Koperasi telah memasukkan beberapa ketentuan tentang larangan, yaitu pada Pasal 16 ayat (2) berkaitan dengan isi Anggaran Dasar, Pasal 17 berkaitan dengan pemakaian nama, Pasal 19 berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang pailit.
BERITA TERKAIT: