Kasus Penembakan John Kei Dibawa ke Propam, Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 19 Februari 2012, 13:12 WIB
Kasus Penembakan John Kei Dibawa ke Propam, Komnas HAM,  Kompolnas, dan Komisi III
john kei/ist
RMOL. Tak hanya keluarga, pengacara juga kecewa terhadap polisi karena tidak diijinkan menjenguk John Kei yang dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati, setelah ditembak polisi Jumat lalu.

"Ya sudah pasti, kita kecewa sekali. Sementara Kapolda sendiri kemarin bilang boleh (kita menjenguk). Ini kita jadi bingung," kata Taufik Chandra, kuasa hukum John Kei di RS Kramat Jati, Jakarta siang ini (Minggu, 19/2).

Tak sampai di situ, pengacara juga mempertanyakan prosedur penangkapan pria yang dikaitkan dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Katanya ditangkap. Tapi sampai hari ini surat perintah penangkapan tidak ada," ungkapnya.

Karena itu, tekannya, rekannya bersama istri John Kei siang ini meluncur ke Mabes Polri untuk melaporkan persoalan tersebut.

"Terus juga penembakan kemarin tidak melalui prosedur. Kita akan melapor ke Propam Mabes Polri, mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas dan Komisi III DPR," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA