"Dalam tatanan hukum kita sudah ada KUHP yang tegas sudah mengatur kekerasan harus ditindak. Tanpa revisi UU Ormas tahun 1985 sudah ada itu peraturan yang berlaku," kata Saleh pada acara Polemik Sindo Radio dengan topik "RUU Ormas" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2).
Dengan semua perangkat hukum yang sudah tersedia, jika masih saja ada Ormas berperilaku barbar maka pemerintah dapat dikatakan gagal lakukan perundang-undangan.
"Pertanyannya, kalau kita masukkan klausul pembubaran Ormas anarkis dalam UU nomor 8 tahun 1985, mampu tidak pemerintah melaksanakannya," ujarnya.
Saat ini, ketika negara lumpuh terhadap kekerasan yang dilakukan pihak tertentu, masyarakat luas malah sudah mempunyai penolakan yang amat tinggi pada kekerasan.
"Penolakan masyarakat pada tindak kekerasan itu luar biasa tinggi, tapi pemerintah sendiri tak punya ketegasan. Saya sepakat pembubaran itu dimasukkan ke dalam revisi, tapi harus dengan catatan bisa diimplementasikan," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: