"Sekarang jumlah Ormas yang tercatat Kemendagri sebanyak 64.577. Di luar yang terdaftar ada lagi. Dan masih banyak lagi yang terdaftar di kementerian-kementerian lain seperti Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian dan Kementerian yang lain. Ditambah lagi yang di Kabupaten dan Kota," kata Gamawan.
Jumlah Ormas tersebut, menurut dia, tak layak dipermasalahkan karena sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. Apalagi, proses izin berdirinya Ormas di Tanah Air tidaklah sulit.
"Ini luar biasa, bikin Ormas itu kayak bikin martabak telor," katanya sembari tersenyum.
Meski demikian, Gamawan terangkan bahwa ada empat alasan Kemendagri bisa membekukan Ormas.
"Pertama, kalau dia berikan bantuan tanpa izin. Kedua, menerima bantuan dari luar negeri tanpa izin. Ketiga, mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan merongrong pemerintah. Kelima, melanggar ketentraman dan ketertiban," papar Gamawan.
Bekas Bupati Solok dua periode ini mendukung lahirnya RUU Ormas yang sedang digodok legislatif agar terwujud pembinaan dan pengawasan yang ideal terhadap Ormas.
[ald]
BERITA TERKAIT: