"Dalam kasus yang menyangkut Nasir, saya melihat itu dalam kepentingan dan kapasitas pribadi. Tidak ada kaitannya dengan tugas yang dimiliki dan melekat dengan Komisi III," ujar anggota Pram.
Jadi, sangat wajar jika Menkum HAM mencabut 'kartu sakti' keluar masuk Rutan.
"Harusnya, tidak ada perlakuan khusus untuk seorang anggota DPR untuk ke luar masuk rutan seenaknya," sambungnya.
Rabu lalu, anggota DPR M. Nasir berkunjung ke Rutan Cipinang untuk menemui kakaknya, M. Nazaruddin. Kunjungan ini dilakukan diluar jam besuk dan melebihi waktu besuk normal, yakni 30 menit. Ikut hadir dalam pertemuan ini, mantan pengacara Mindo Rosalina Manullang, Djufri Taufik.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: