"Malam itu enaknya tidur, kok ke sana, ngapain?" ujarnya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Selasa (14/2).
Anggota Komisi VIII ini melanjutkan, jika kasus itu memang meresahkan publik, BK bisa langasung proaktif menangani. Dia pun mengatakan, Nasir diduga kuat sudah gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Dugaan bahwa penyalahgunaan jabatan itu sering dilakukan oleh anggota DPR lainnya ditepis Ali Maschan Moesa.
"Sejauh ini yang mencuat di publik hanya dia. Nanti kalau siapapun yang langgar pasal 3 ayat 8 akan diproses," jelasnya.
Isi pasal itu adalah anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan kelompoknya.
[ald]
BERITA TERKAIT: