Mereka menemui Priyo guna memberikan berkas dan tanda tangan 86 anggota DPR yang mendukung hak interpelasi terhadap rencana pemerintah memoratorium pemberian remisi, asimilasi pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme.
Menurut para anggota Komisi Hukum ini, moratorium ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan.
Menanggapi usulan para anggota Komisi III tersebut, Priyo dengan tegas menerima usulan itu. Selain itu, Priyo juga berharap jika Presiden dapat turun menangani persoalan tersebut.
"Saya terima ini, dan seperti permintaan anda (anggota komisi III) tadi, mudah-mudahan Presiden bisa menjawab ini," kata Priyo.
Masih kata Priyo, dalam rapat pimpinan DPR yang akan digelar besok, ia akan membawa usulan ini, sehingga bisa secepatnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus DPR) dan Sidang Paripurna. "Harapan saya Proses ini jangan di persulit," tandasnya.
Di saat itu juta, Priyo membubuhkan tandatangan sebagai Anggota DPR. Ini merupakan bukti nyata Priyo mendukung hak interpelasi ini.
[arp]
BERITA TERKAIT: