GKI YASMIN

PGI: Tidak Etis, Relokasi Didahului Pembangkangan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 11 Februari 2012, 13:36 WIB
PGI: Tidak Etis, Relokasi Didahului Pembangkangan Hukum
jeirry sumampow
RMOL. Tidak etis bila Walikota Bogor Diani Budiarto menawarkan relokasi tempat ibadah jemaat GKI Yasmin sebagai solusi sengketa berkepanjangan.

"Dia terlibat dalam eskalasi kasus ini sehingga menjadi berkepanjangan. Yang bisa melakukan relokasi hanya GKI Taman Yasmin sendiri," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 11/2).

Menurutnya, yang pertama harus dilaksanakan pertama adalah penegakan hukum. Hal itu membutuhkan keberanian dan ketegasan pemerintah.

Maksud Jeirry tak lain adalah kenyataan bahwa GKI Yasmin telah memenuhi segala perizinan yang berkait dengan pendirian rumah ibadah, bahkan telah dikuatkan oleh Mahkamah Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.

"Jika hukum sudah ditegakkan, kita bisa menggagas upaya-upaya lain, yang berkaitan dengan situasi dan relasi sosial dengan masyarakat sekitar lokasi GKI Taman Yasmin," ujarnya.

Dan bila hukum sudah ditegakkan, lanjutnya, relokasi bisa menjadi salah satu alternatif solusi yang bisa dibicarakan oleh komunitas masyarakat di sekitar rumah ibadah, termasuk jika ada keberatan dari masyarakat soal keberadaan GKI Taman Yasmin di pemukiman mereka.

"Tapi itu mustahil dilaksanakan sebelum ada ketegasan hukum dari pemerintah tentang putusan MA. Sebab, kalau tak ada ketegasan hukum itu, pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota bisa menjadi preseden buruk yang merusak kerukunan dan kehidupan kebangsaan," tuturnya.

Jeirry mengatakan, masyarakat masih menatikan tindakan tegas terhadap pembangkangan hukum Walikota agar perilaku serupa tak diikuti oleh daerah lain.

Pada rapat gabungan di DPR (Rabu, 8/2), Diani Budiarto mengumumkan kepastian untuk merelokasi GKI Yasmin. Padahal, Ombudsman pun sudah mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan putusan PK MA bernomor 127/PK/TUN/2009. Ombudsman meminta pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas Nama GKI Yasmin.

Suara protes karena pemerintah tidak taat hukum juga dilontarkan beberapa tokoh Islam, salah satunya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka, Jawa Barat, Kyai Maman Imanulhaq. Dia mengimbau agar hukum ditegakkan dalam kasus pelarangan pendirian tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah yang dialami jemaat Nasrani di Bogor.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA