Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono, dalam diskusi yang digelar Fraksi Gerindra dengan tema Memposisikan Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul dalam Undang-undang" di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 10/2).
"RUU ini diharapkan mampu memperkuat hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara, penguatan sumber kader dan intergrasi bangsa, serta penguatan partisipasi masyarakat," ujar Ignatius.
Sebagai negara hukum dan menjungjung HAM, dikatakan Ignatius, RUU Ormas ini tetap menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Sementara ketakutan sementara kalangan bahwa RUU Ormas akan mengebiri dan mengembalikan intervensi negara hanyalah ilusi tak berdasar.
"Sebab semangat yang diusung dalam pembentukan RUU Ormas berlandaskan pada amanat konstitusi UUD 1945," demikian Ignatius.
[ysa]
BERITA TERKAIT: