Syarief Hasan Siap Nego Kementerian Keuangan terkait LKM Non-badan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 03 Februari 2012, 13:47 WIB
Syarief Hasan Siap Nego Kementerian Keuangan terkait LKM Non-badan Hukum
syarief hasan/ist
RMOL. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) non-badan hukum diusulkan menjadi berbadan hukum sehingga Kementerian Koperasi dan UKM dapat melakukan pengawasan optimal. Usul pengawasan LKM non-badan hukum akan disampaikann kepada Kementerian Keuangan terkait pembahasan Rancangan UU LKM.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan persoalan menyangkut keberadaan LKM non-badan hukum sangat terkait erat pengawasan.

"Perlu bagi saya bernegoisasi kepada Kementerian Keuangan agar LKM ini di bawah pengawasan Kemenkop," katanya dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Dekopin di Batu, Jawa Timur (Kamis, 2/2).

Tanggapan ini disampaikan Syarief Hasan merespon rekomendasi Rakernas Dekopin agar semua LKM non-badan hukum di bawah koperasi. Kehadiran LKM non-badan hukum dinilai menimbulkan keresahan karena memberikan pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, dalam struktur keuangan terdapat tiga Lembaga Keuangan antara lain, Perbankan, LKM, dan LKM nonbadan hukum. Selama ini, pengawasan perbankan dilakukan Bank Indonesia dan LKM di bawah Kemenkop.

Pengawasan perbankan akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. sedangkan pengawasan LKM badan hukum diwacanakan ikut diawasi OJK.

Sementara itu, Deputi Kelembagaan Kemenkop Untung Tribasuki mengatakan akan mendorong agar LKM non-badan hukum memiliki badan hukum sehingga pengasan langsung di bawah Kemenkop lewat Prmenkop No.20/2008 tentang Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Permenkop No.91/2004 tentang Pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah. Sejauh ini sudah terdapat LKM nonbadan hukum beralih menjadi LKM berbadan hukum. dicontohkan, sekira 9.000 unit LKM BMT berbadan hukum.

Menurut dia, pemgawasan LKM nonbadan hukum selama ini diserahkan kepada pemerintah daerah, namun tidak efisien. Hal ini terlihat dari sejumlah kasus yang merugikan masyarakat berupa penipuan berkedok koperasi.

"Pengawasan LKM di bawah Kementerian Koperasi bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sistem pengawasan. LKM akan dapat diawasi karena sudah ada mekanismenya dalam Permenkop," katanya.

Sedangkan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid mengatakan Rakernas Dekopin merekomendasikan agara semua LKM nonbadan hukum di bawah koperasi.

"Rekomendasi yang kami sampaikan agar LKM berbadan hukum koperasi," katanya.

Menurut dia, penyusunan UU LKM harus mampu bersinergi dengan gerakan koperasi mendorong kesejahteraaan masyarakat. Kalau LKM nonbadan hukum diijinkan beroperasi akan membunuh peran dan semangat koperasi.

"Apabila LKM tidak berbadan hukum koperasi akan berakibat buruk bagi koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam," katanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA