Demikian keterangan pers tim pengacara Ramadhan Pohan yang diterima redaksi siang ini. Tim advokat tersebut beranggotakan enam orang. Keenam advokat itu adalah Carrel Ticualu, SH, MH, S. Yanti Nurdin, SH, MH, Octolin H Hutagalung, SH, MH, Indah Dewi Yani, SH, Dedy Kurniadi, SH, MH, dan Patra M Zen, SH, LLM.
"Oleh karena itu, laporan pengaduan dimaksud tidak akan menyurutkan gerak langkah klien kami untuk menyuarakan segala bentuk penyimpangan termasuk dugaan konspirasi antara pemilik modal, partai politik dan kepala daerah yang telah menyengsarakan masyarakat disekitar potensi pertambangan," sambungnya.
Tak sampai disitu, pengacara Ramadhan Pohan ini juga menegaskan, klien mereka meminta agar seluruh indikasi yang menggambarkan adanya konspirasi antara pemilik modal dengan partai politik dan kepala daerah di Bima segera diusut secara mendalam.
"Klien kami bersedia untuk membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap dugaan konspirasi tersebut," tandasnya. [zul]
BERITA TERKAIT: