Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan teknis sebelum menentukan langkah terkait rencana tersebut.
“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu aja. Pokoknya kita pelajari dulu,” kata Anggito di Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis, 8 Oktober 2026.
Anggito mengatakan ia menyepakati prinsip kesetaraan perlindungan perlu diperhatikan agar masyarakat memperoleh rasa aman yang sama ketika menyimpan dana pada lembaga penghimpun dana.
“Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga,” tuturnya.
LPS, lanjut Anggito, nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan berdiskusi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mematangkan regulasi serta skema penjaminan yang akan diterapkan.
“Mesti ada, ada (kajiannya) dan nanti kita akan nanti diskusi dengan teman-teman Kemenkop, tapi detailnya kami belum tahu, kami menunggu aja,” ucapnya.
Namun, menurutnya, LPS belum dapat memastikan batas nominal simpanan yang akan dijamin maupun teknis pelaksanaan. Sejumlah aspek masih harus dikaji, termasuk kategori koperasi dan jenis simpanan yang nantinya dapat masuk dalam skema penjaminan.
Anggito menjelaskan, koperasi memiliki skema operasional yang berbeda, yakni koperasi open loop dan close loop.
Menurutnya, koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan secara lebih luas dan masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) relatif lebih mudah dipetakan dalam skema penjaminan.
“Saya belum tahu, saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop kan sudah masuk dalam skemanya pengawasan OJK, nah itu lebih mudah ya,” ucapnya.
Sementara itu, skema penjaminan untuk koperasi close loop yang hanya melayani anggota internal masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Kalau yang close loop nanti kita pelajari dulu. Pokoknya kami menyambut baiklah untuk peningkatan kemampuan... pengembangan perkoperasian di Indonesia ya. Kita antusias,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melempar wacana l simpanan koperasi dijamin LPS. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa simpanan masyarakat di koperasi nantinya akan dijamin LPS, sebagaimana simpanan atau tabungan masyarakat di perbankan.
“Nah, sekarang alhamdulillah sudah ada titik temu. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi, koperasi-koperasi yang menerima simpanan dari masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Ferry dalam peluncuran Logo Kongres Nasional/Majelis Tahkim ke-42 Syarikat Islam di Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Ferry mengatakan, saat ini LPS belum menjamin dana masyarakat yang disimpan di koperasi. Menurutnya, perlindungan terhadap simpanan masyarakat penting diberikan kepada koperasi yang menerima dana dari masyarakat.
Karena itu, Ferry mengaku telah berkomunikasi dengan Anggito Abimanyu terkait rencana penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.
“Insya Allah ini juga akan membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” ujar Ferry.
BERITA TERKAIT: