"Indonesia adalah negara hukum. Siapapun sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, sebagaimana bunyi konstitusi. Hukum tidak mengenal pejabat negara atau bukan," ujar Ketua Dewan Pelaksana Balitbang Partai Golkar Indra J. Piliang kepada
Rakyat Merdeka Online petang tadi (Selasa, 31/1).
Tadi siang kubu Aburizal Bakrie secara resmi melaporkan Ramadhan Pohan ke Mabes Polri. Ramadhan dilaporkan karena menyebut PT Sumber Mineral Nusantara-perusahaan tambang yang dipersoalkan warga Bima- adalah ATM Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Indra sendiri menyayangkan Ramadhan Pohan mengeluarkan pernyataan tersebut.
"Sebagai pejabat negara, anggota DPR, seperti sahabat saya Ramadhan Pohan, tidak bisa sembarangan menyampaikan informasi yang masih perlu klarifikasi. Kecuali itu disampaikan dalam persidangan, sehingga bisa dilindungi dengan hak imunitas. Di luar itu, hak imunitas hilang," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: