Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana, mengungkapkan, kejadian itu merupakan gempuran tahap ketiga berupa kampanye hitam atas industri sawit nasional.
"Gempuran pertama dilakukan oleh LSM yang berafiliasi dengan NGO asing, tahap kedua adalah grup
consumers dengan aksi pemboikotan bahan mentah dan tahap ketiga adalah penolakan dari pemerintah tujuan ekspor (AS),†papar legislator dari Fraksi Partai Hanura itu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Erik menduga, kampanye hitam berselimut isu lingkungan hidup akan terus berlangsung karena ermintaan dunia akan minyak nabati, baik untuk
food ataupun
fuels akan terus meningkat. Kendati tema yang mengemuka masih seputar kerusakan
biodeversity dan deforestasi, namun pesan di baliknya sangat kasat mata yaitu perang dagang.
"Ujung dari berbagai
pressure ini adalah pemberlakukan standar-standar baru dalam perdagangan minyak sawit. Negara besar seperti Uni Eropa dan AS akan membuat regulasi perdagangan dalam
non-tariff barrier pada minyak sawit sebagai bahan baku
fuels," imbuh Erik.
Oleh karena itu, kesigapan pemerintah menghadapi gempuran ini, menjadi parameter kunci bagi terbangunnya kembali optimisme pelaku industri sawit nasional, yang sebelumnya menghadapi prospek pertumbuhan.
"Penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai regulasi untuk menjamin proses produksi sawit yang sustainable, sudah siap diimplementasikan. Ini merupakan bukti bahwa industri kelapa sawit Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan. Argumen ini cukup untuk membantah tuduhan AS itu," ujar Erik.
Mengingat begitu ketatnya kompetisi global dan besarnya peranan industri kelapa sawit nasional, sementara masih banyaknya potensi yang belum dimanfaatkan, Pemerintah perlu memimpin secara langsung kebangkitan industri persawitan Indonesia, malalui berbagai dukungan kebijakan
Beberapa kebijakan penting itu diantaranya, keringanan pajak ekspor dan insentif untuk percepatan pengembangan industri hilir, keterjangkauan bunga kredit, penyediaan infrastruktur dan kepastian tata ruang, jaminan keamanan berinvestasi dan kepastian hukum, penyederhanaan proses dan kemudahan perizinan, dukungan pembiayaan riset dan pengembangan SDM, serta mempercepat revitalisasi perkebunan kelapa sawit rakyat.
[ald]
BERITA TERKAIT: