Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/1).
Saat ini, kata dia, keterlibatan Anas dalam kasus wisma atlet baru kata-katanya Nazaruddin saja, belum ada keputusan hukum.
Lain soal kalau situasinya Anas sudah menyandang status tersangka. KLB, kata Hayono, baru bisa dilakukan.
"Kalau sudah jadi tersangka partai punya mekanisme itu," katanya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: