Hayono Isman: KLB Setelah Anas Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 25 Januari 2012, 16:04 WIB
Hayono Isman: KLB Setelah Anas Jadi Tersangka
ilustrasi/ist
RMOL. Tidak ada alasan hukum sekarang ini yang bisa digunakan sebagai dasar untuk menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menjatuhkan Anas Urbaningrum dari posisinya sebagai ketua umum partai Demokrat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 25/1).

Saat ini, kata dia, keterlibatan Anas dalam kasus wisma atlet baru kata-katanya Nazaruddin saja, belum ada keputusan hukum.

Lain soal kalau situasinya Anas sudah menyandang status tersangka. KLB, kata Hayono, baru bisa dilakukan.

"Kalau sudah jadi tersangka partai punya mekanisme itu," katanya.[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA