Pengacara Nazaruddin: Harusnya Yulianis dan Anas Sudah Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 23 Januari 2012, 22:03 WIB
Pengacara Nazaruddin: Harusnya Yulianis dan Anas Sudah Jadi Tersangka
rufinus hutauruk/ist
RMOL. Terdakwa dugaan gratifikasi wisma atlet Muhammad Nazaruddin mempertanyakan sikap KPK karena belum juga menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Bekas bendahara Umum Partai Demokrat itu meminta KPK segera menetapkan Yulianis sebagai tersangka.

"Harusnya dia sudah jadi tersangka. Dari fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan keterlibatan dia sudah jelas," kata pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk kepada Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Senin, 23/1).

Yulianis, kata dia, menerima uang fee dari PT Duta Graha Indah. Brankas uang perusahaan ada di ruangannya. Dan uang fee tersebut ditemukan di ruangannya saat digeladah KPK.

"Logika sederhana saja, harusnya dia sudah jadi tersangka,"

Bagaimana dengan Anas Urbaningrum? Seharusnya,  kata Rufinus, statusnya sama seperti Yulianis. Sebab Anas merupakan pemilik perusahaan dan menerima uang dari Yulianis.

"Aneh kalau dinyatakan Anas tidak terlibat. Ada tanda terima aliran uang untuk kepentingannya Anas. Kita tidak mau menyalahkan dia, tapi secara sederhana saja, dia terlibat," demikian Rufinus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA