"Harusnya dia sudah jadi tersangka. Dari fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan keterlibatan dia sudah jelas," kata pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Senin, 23/1).
Yulianis, kata dia, menerima uang
fee dari PT Duta Graha Indah. Brankas uang perusahaan ada di ruangannya. Dan uang
fee tersebut ditemukan di ruangannya saat digeladah KPK.
"Logika sederhana saja, harusnya dia sudah jadi tersangka,"
Bagaimana dengan Anas Urbaningrum? Seharusnya, kata Rufinus, statusnya sama seperti Yulianis. Sebab Anas merupakan pemilik perusahaan dan menerima uang dari Yulianis.
"Aneh kalau dinyatakan Anas tidak terlibat. Ada tanda terima aliran uang untuk kepentingannya Anas. Kita tidak mau menyalahkan dia, tapi secara sederhana saja, dia terlibat," demikian Rufinus.
[dem]
BERITA TERKAIT: