Revisi Undang-undang Ormas Harus Bebas Multitafsir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Rabu, 18 Januari 2012, 20:40 WIB
Revisi Undang-undang Ormas Harus Bebas Multitafsir
Paula Sinjal/ist
RMOL. Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didasarkan produk rezim Orde Baru UU No. 8 tahun 1985, telah menempatkan ormas dalam situasi dan kondisi dalam tekanan (represif) sehingga mustahil bersikap kritis terhadap pemerintah. 

Demikian disampaikan anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Paula Sinjal kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (18/01).

Paula menjelaskan, latar belakang azas tunggal Pancasila yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) UU 8/1985 yakni Pancasila sebagai satu-satunya asas, sebenarnya tidak mengesankan sebagai instrumen pembungkaman terhadap gerakan-gerakan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

“Dalam tataran pelaksanaannya,  banyak terjadi penyimpangan, misalnya dengan pengekangan  dan pemberangusan ormas-ormas yang dinilai kritis dan bertentangan dengan asas Pancasila,” katanya.

Menurut dia, seiring bergulirnya reformasi tahun 1998, asas ormas mengalami pergeseran, dari ormas yang menjunjung menggunakan asas Pancasila ke asas yang berbeda dengan nilai-nilai Pancasila. Artinya, revisi UU 8/1985 merupakan suatu kenicayaan, mengingat keberadaannya sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

“Revisi harus tetap menjadikan nilai-nilai yang mengedepankan azas yang tidak bertentangan dengan Pancasila, seperti pluralisme, sehingga  seluruh aktifitas dan kegiatan ormas menghadirkan kedamaian ditengah-tengah masyarakat dan tetap menjadi perekat bagi keutuhan NKRI,” tambahnya.

Untuk itu, kata dia, undang-undang ormas harus dirumuskan secara lengkap dan jelas, meliputi proses pembentukan, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, pembekuan dan pembubaran, status hukum, keanggotaan, hak dan kewajiban, serta kewenangan pemerintah.

“Ini guna memberikan kepastian hukum,” katanya.

Kata dia, tidak boleh ada ruang bagi multi interpretasi, dan tidak memberi peluang  adanya ormas yang merasa boleh melakukan apapaun juga, termasuk melanggar hukum, dengan menggunakan azas yang eksklusif.

Undang-undang ini juga harus mengatur pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya  harus menganut asas keterbukaan, non diskriminasi di mana  setiap warga negara atau kelompok masyarakat  dijamin  mendapat  kesempatan dan akses yang sama dan seluas luasnya untuk  menyalurkan aspirasi dan pendapat pribadinya atau kelompoknya.[arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA