Demikian disampaikan jurubicara Satgas, Humphrey Djemat, kepada wartawan pada Sabtu pagi (14/1). Dia meneruskan informasi dari Ketua Satgas, Maftuh Basyuni,yang mendapat kabar dari KBRI di Riyadh, Arab Saudi.
TKI bernama Mesi binti Dama Idon telah dibebaskan dari hukuman mati karena tuduhan melakukan sihir. Sebelumnya Mesi sempat divonis hukuman mati, kemudian KBRI Riyadh mengajukan upaya hukum banding. Kemudian pada bulan Juli 2011, hukuman mati tersebut digugurkan dan diganti dengan hukuman penjara 10 tahun. Akhirnya pada awal Januari 2012 Raja Arab Saudi memerintahkan agar TKI Mesi segera dibebaskan.
Humphrey juga katakan, saat ini TKI bernama Neneng Sunengsih, asal Sukabumi, sedang diselesaikan administrasinya untuk dipulangkan ke Indonesia. Neneng telah dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011 karena dituduh membunuh bayi laki-laki berumur 4 bulan yang merupakan anak majikannya. Pihak KBRI di Riyadh telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani dan berhasil membebaskan TKI Neneng dari tuduhan tersebut . TKI Neneng dibebaskan karena alasan tidak adanya unsur kesengajaan untuk mengakibatkan anak majikannya tersebut meninggal dunia, tidak ada sidik jari yang membuktikan bahwa TKI Neneng yang menyebabkan kematian anak tersebut, orang tua korban tidak bersedia untuk mayat anaknya di autopsi.
"Menurut pihak pengadilan, kesalahan ada pada ibu bayi yang menyerahkan anak bayi tersebut ke pembantunya yaitu TKI Neneng yang tidak mempunyai keahlian merawat bayi yang sakit. Pada saat ini TKI Neneng Sunengsih sudah berada ditempat penampungan di KBRI Riyadh," jelasnya lagi.
Menurut Humphrey, baik TKI Mesi Binti Dama Idon dan TKI Neneg Sunengsih akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 19 Januari. Dengan adanya kepulangan kedua TKI tersebut, Satgas TKI telah berhasil menambah jumlah TKI yang dipulangkan setelah sebelumnya berhasil memulangkan Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i dan Ranni binti Bohim Ukar.
[ald]
BERITA TERKAIT: