Dalam waktu tidak lama, finalisasi penyempurnaan draf RUU revisi UU 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, akan segera disampaikan ke Badan Legislasi DPR guna harmonisasi.
"Dalam revisi cukup jauh berbeda isinya dengan UU 39/2004. UU sebelumnya lebih banyak mengatur aspek penempatan, sedangkan dalam revisi lebih mengedepankan aspek perlindungan," ungkap anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Chusnunia, kepada wartawan, Rabu (11/1).
Selain itu, UU sekarang tidak jelas standarisasi perlindungannya terhadap TKI. Karena itu, FPKB akan memasukkan standar perlindungan ini di revisinya, termasuk poin tentangg bantuan hukum bagi TKI yang terkena masalah, maupun pemberdayaan TKI purna (tenaga kerja yang habis masa kerjanya). Sedangkan, pembahasan RUU tentang Keperawatan dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih pada tahap awal pembahasan. Di sisi lain, RUU tentang Tenaga Kesehatan, sampai saat ini belum dilakukan proses pembahasan.
"RUU tersebut adalah usul inisiatif pemerintah dan sampai saat ini pemerintah belum mengirimkan draf RUU-nya ke komisi, jadi belum bisa dibahas," ujarnya.
Lebih lanjut Chusnunia mengharapkan, keempat RUU tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kesemua UU sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: