"Kasus-kasus korupsi kelas kakap masih coreng moreng dalam penegakan hukum. Bukankah lebih bijak bila kasus sandal jepit ini diselesaikan secara musyawarah, bukan langsung ke pengadilan," ujar Ketua Fraksi PKB di DPR, Marwan Jafar kepada wartawan, Sabtu pagi (7/1).
Menurutnya, masalah keadilan bukan hanya dalam konteks hukum, tetapi juga menyangkut nurani. Hukum menunjukkan bahwa ada tiga asas hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketiganya saling berkaitan.
"Apalagi menyangkut anak umur 15 tahun.Tentu ada pertimbangan hukum yang berdasar pada kemanusiaan," katanya lagi.
Dalam vonis terhadap kasus tersebut, sepengamatan Jafar, ternyata bila merujuk pada Komisi Yudisial ada hal-hal yang janggal. Secara logika umum, hal itu mudah dimengerti. Di negeri ini, upaya penegakan hukum kerap mendapatkan respon pesimis dari masyarakat. Banyak kasus yang diselesaikan secara tidak adil. Inilah yang memicu masyarakat bereaksi melakukan aksi simbolis pengumpulan sandal jepit. Bahkan, kasus ini mendapat respon masyarakat dunia.
"Para penegak hukum harus semakin jeli, bijak dan adil. Jangan ada lagi kasus yang mencederai keadilan dan mencoreng nama Polri serta makin menunjukkan karut marut dunia peradilan kita," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: