Hal itu dikatakan Tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Naswardi kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini. Naswardi yang mengadvokasi Kuatno mendapatkan informasi tersebut dari Teguh Sumarmo, kakak kandung Kuatno.
Kuatno diserahkan Kejaksaan ke Polres karena hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan tersangka dominan mengalami gangguan kejiwaan.
"Jika benar hasil pemeriksaan tersangka menunjukkan tersangka mengalami gangguan kejiwaan dominan maka seharusnya surat perpanjangan penahanan No 217/Rt.-2/Epp.1/11/2011, tanggal surat 22 November 2011, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Cilacap harus segera dicabut," sebut Naswardi mengutip permintaan Teguh.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: