"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 14 April 2026.
Ketujuh saksi yang dipanggil adalah Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap, Arida Puji Hastuti selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Cilacap, Achmad Nurlaeli selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Cilacap.
Selanjutnya, Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap, Buddy Haryanto selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Cilacap, Budi Narimo selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Pemkab Cilacap, dan Moch Ichlas Riyanto selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Cilacap.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas.
Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pihak yang diperiksa antara lain Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, Sadmoko Danardono selaku Sekda Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap, Wahyu selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Cilacap.
Kemudian, Rosalina selaku Kepala Bidang Tata Ruang Pemkab Cilacap, Sigit selaku Kepala Dinas Pertanian Pemkab Cilacap, Paiman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cilacap, Hasanudin selaku Plt Direktur RSUD Cilacap, Rochman selaku Kepala Satpol PP Pemkab Cilacap, Wahyu Indra selaku Kepala Bidang Irigasi Pemkab Cilacap, serta Bambang selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Cilacap.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu 14 Maret 2026, yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
BERITA TERKAIT: