Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 3 fraksi dari 6 fraksi DPRD Kabupaten Kobar pukul 10.30 tadi pagi (Kamis, 5/1), semuanya menolak dan tidak mengakui keabsahan jabatan tersebut.
"Tiga fraksi yang hadir, Golkar, PDIP dan PAN," kata Ketua DPRD Kota Waringin Barat Subahagio saat dihubungi wartawan (Kamis, 5/1).
Dari jumlah 30 anggota DPRD Kobar, sebanyak 17 anggota DPR hadir dalam sidang paripurna tadi pagi. Artinya, rapat paripurna tersebut kuorum.
"Intinya sidang paripurnya tadi menolak dan tidak mengakui keabasahan bupati yang telah dilantik oleh Mendagri," ujar Subahagio.
Untuk waktu secepatnya, hasil sidang paripurna akan dikirimkan ke Gubernur, Kapolda, Kapolres, Mendagri, Presiden, Kapolri serta pejabat terkait lainnya. Untuk masalah selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Apakah akan menunjuk Plt Bupati atau mengadakan pemilihan Bupati ulang.
"Yang jelas kita sudah mengadakan sidang paripurna," pungkas Subahagio.
[dem]
BERITA TERKAIT: