Bupati Kobar yang Dilantik Mendagri Ditolak Paripurna DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Januari 2012, 17:04 WIB
RMOL. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) menolak Bupati dan Wakil Bupati Kobar Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang telah di lantik oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 30 Desember 2011 lalu.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh 3 fraksi dari 6 fraksi DPRD Kabupaten Kobar pukul 10.30 tadi pagi (Kamis, 5/1), semuanya menolak dan tidak mengakui keabsahan jabatan tersebut.

"Tiga fraksi yang hadir, Golkar, PDIP dan PAN," kata Ketua DPRD Kota Waringin Barat Subahagio saat dihubungi wartawan (Kamis, 5/1).

Dari jumlah 30 anggota DPRD Kobar, sebanyak 17 anggota DPR  hadir dalam sidang paripurna tadi pagi. Artinya, rapat paripurna tersebut kuorum.

"Intinya sidang paripurnya tadi menolak dan tidak mengakui keabasahan bupati yang telah dilantik oleh Mendagri," ujar Subahagio.

Untuk waktu secepatnya, hasil sidang paripurna akan dikirimkan ke Gubernur, Kapolda, Kapolres, Mendagri, Presiden, Kapolri serta pejabat terkait lainnya. Untuk masalah selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Apakah akan menunjuk Plt Bupati atau mengadakan pemilihan Bupati ulang.

"Yang jelas kita sudah mengadakan sidang paripurna," pungkas Subahagio.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA