Hakim Kabulkan Restitusi Istri Korban Penembakan Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Januari 2012, 14:55 WIB
Hakim Kabulkan Restitusi Istri Korban Penembakan Lampung
lili pintauli/ist
RMOL. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Lampung mengabulkan permohonan restitusi (ganti kerugian) Arbakyah, istri Sahab Sukri yang tewas karena ditembak oleh oknum polisi Tulang Bawang 19 April 2011 lalu.

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim PN Menggala Tulang Bawang kemarin (Rabu, 4/1). Sejak 29 Juli 2011, Arbakyah masuk dalam program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jumlah restitusi yang dikabulkan hakim senilai Rp 11.600.000. Angka ini lebih kecil dari nilai restitusi yang kami ajukan. Hakim berpendapat bukti kerugian tidak cukup," beber anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar yang turut hadir dalam sidang tersebut kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 5/1).

Lili mengatakan, pengajuan restitusi atas nama Arbakyah merupakan salah satu bagian dari bentuk perlindungan LPSK terhadap para korban akibat bentrokan yang terjadi pada 19 April 2011 lalu. Pemberian restitusi merupakan bagian dari bentuk perlindungan LPSK berupa ganti rugi kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku atau pihak ketiga bisa dalam bentuk pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan, penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Arbakyah adalah salah satu dari 16 pemohon yang telah diputuskan masuk dalam program perlindungan LPSK. Ia merupakan istri korban Sahab Sukri yang tewas setelah mengalami luka tembak dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit di Bandar Lampung. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA