Ini Alasan Pemerintah Usul Jabatan Wakil Kepala Daerah Diisi PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 26 Desember 2011, 09:35 WIB
Ini Alasan Pemerintah Usul Jabatan Wakil Kepala Daerah Diisi PNS
ilustrasi pns/ist
RMOL. Dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar jabatan wakil kepala daerah diisi pegawai negeri sipil, yang jenjang birokrasinya tertinggi di daerah tersebut. Hal ini salah satu cara untuk menghindari pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi sebelum masa jabatan berkakhir.

"Kenapa itu dilakukan, semata-mata untuk memberikan jaminan kepastian efektivitas dan stabilitas penyelanggaran pemerintahan di daerah. Karena mereka sudah berpengalaman. Makanya yang diajukan harus 3 calon yang berpengalaman," jelas Jurubicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online Senin (26/12).

Selain itu, masih katanya, alasan penentuan wakil kepala daerah berasal dari kalangan birokrat, karena mereka tidak terlalu berambisi secara politik dibanding wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik dan dipilih secara langsung.

Dia mensinyalir, banyaknya kepala daerah yang berkelahi dan bahkan pecah kongsi menjelang pemilihan kepala daerah, salah satunya, karena keduanya merasa punya dukungan dari publik secara politik dan memiliki akses yang sama.

Tak sampai disitu, dalam RUU Pilkada, juga akan dilakukan penajaman pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Meski, kata Dony, demikian ia akrab disapa, wakil kepala daerah prinsipnya tetap membantu kepala daerah dalam menjalankan pemerintah daerah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA